KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya

KPU PBD selenggarakan rapat koordinasi persiapan tahapan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu 2024 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Aldi Tamnge
Komisi Pemilihan Umum PBD selenggarakan rapat koordinasi persiapan tahapan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu 2024 Kota Sorong Provinsi Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (23/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya selenggarakan rapat koordinasi persiapan tahapan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu 2024 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (23/9/2023).

Kegiatan digelar di Vega Hotel Jalan Frans Kaisiepo, Distrik Malaingkedi, Kota Sorong.

Dalam kegiatan tersebut saat tim TribunSorong.com temui Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Gandhi Sirajudin di Vega Hotel Sorong menyampaikan, kegiatan ini terkait dengan 18 partai politik dan 12 calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya.

Ia juga mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan poin-poin terkait dana kampanye yakni sebagaimana tercantum dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 325 sampai pasal 339 terkait dana kampanye.

Baca juga: KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU Kabupaten/Kota Rapat DCT, Persiapan Pemilu Serentak 2024

Selain itu pihaknya juga menyampaikan mekanisme cara pelaporannya dan kaitkan dengan pencermatan DCT yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 3 oktober 2023.

"Jadi hal-hal itu yang kami sampaikan kepada 18 Partai Politik dan juga 12 calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya," ucap Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Gandhi Sirajudin kepada TribunSorong.com, Sabtu (23/9/2023).

Dalam agenda tersebut ada sekira dua partai politik dan satu calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya yang tidak hadir.

Baca juga: Tanggapan Publik Terhadap Bacaleg di DCS, KPU Raja Ampat Temukan Satu Kasus

Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga berharap kepada partai politik dan calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya agar patuh terhadap ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku yakni terkait dengan dana kampanye.

"Karena dalam undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye sudah jelas," ujarnya. (Tribunsorong.com / Aldi Tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved