Pemilu 2024
Tanggapan Publik Terhadap Bacaleg di DCS, KPU Raja Ampat Temukan Satu Kasus
Dikatakannya setelah ada temuan tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Bawaslu Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230921_Arsyad-Sehwaky.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan pihaknya tidak menerima adanya tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg di Raja Ampat, setelah dibuka kesempatan selama seminggu.
Namun pasca tahapan tanggapan dari masyarakat, KPU Raja Ampat justru menemukan salah satu bakal calon anggota legislatif Kabupaten Raja Ampat untuk pemilu 2024 berstatus sebagai pimpinan BUMD.
Baca juga: Polres Raja Ampat dan Penyelenggara Pemilu Bahas Pemilu Damai
"Beliau adalah Abdul Hasan Lira, Bacaleg dari Partai Nasdem. Statusnya masih Pemimpin BUMD, akan tetapi Bacaleg tersebut telah mengundurkan diri," ujar Arsyad Sehwaky, Kamis (21/9/2023).
Dikatakannya setelah ada temuan tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Bawaslu Raja Ampat.
Baca juga: Ketua TP PKK Raja Ampat Gerak Cepat Kolaborasi Penanganan Kasus Stunting di Kampung Warsamdin
Arsyad menjelaskan pada saat pengisian data melalui aplikasi SILON, Bacaleg tersebut tidak mencantumkan diri sebagai pimpinan BUMN.
Terkait hal ini KPU dan Bawaslu melakukan kordinasi ke KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Sinergisitas Pemkab Raja Ampat dan BPJS Ketenagakerjaan Jaga Tenaga Kerja Sektor Konstruksi
“Seharusnya sudah mengundurkan diri namun pada saat mengisi data pada Aplikasi SILON tidak mencantumkan sebagai Direktur BUMD dalam hal ini KPU dan bawaslu telah melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk petunjuk selanjutnya,” jelasnya.
KPU Raja Ampat juga menemukan Bacaleg Partai Perindo yang mengajukan surat permohonan pengunduran ke KPU.
Baca juga: Aplikasi "Simandor" Harapan Pembangunan Berkualitas Pengadaan Barang dan Jasa di Raja Ampat
Hanya saja kata Arsyad, persoalan pengunduran diri sebagai Bacaleg merupakan kewenangan Partai Politik sehingga pihaknya serahkan kembali ke Partainya.
"Selama tidak ada pergantian nama bakal calon yang diajukan oleh Partai tersebut maka sesuai ketentuan KPU nyatakan Sah," katanya.
Baca juga: Sambangi Raja Ampat, Pangdam Kasuari Ajak Petani Jaga Ketahanan Pangan Nasional
KPU Raja Ampat, masih melakukan publikasi dan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sampai waktu pencoblosan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan saat ini KPU melakukan kesiapan pleno untuk membahas jumlah surat suara yang akan dicetak dan tambahan 2 persen di setiap TPS. Sejauh ini terkait data pemilih sampai saat ini tidak ada masalah. (TribunSorong.com/Willem Oscar Makatita)