Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Hadapi Sidang di Manokwari, Selviana Wanma Tambah Kuasa Hukum

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.

Editor: Milna Sari
Tribunsorong.com / Petrus Bolly Lamak
Selviana Wanma memakai rompi merah usai diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Selviana Wanma tersangka dugaan korupsi jaringan listrik Raja Ampat dicabut di Pengadilan Negeri Sorong.

Pencabutan dilakukan saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, sekira pukul 11.00 WIT.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.

Di hadapan Fransiskus Bapthista, tim kuasa hukum pemohon praperadilan Max Mahare, Joromias Wattimena dan Frans Daniel Wattimena mencabut permohonan.

Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare membenarkan perihal pihaknya mencabut permohonan praperadilan.

"Walau termohon praperadilan yakni Kejaksaan Negeri Sorong tidak hadir, kami mencabut permohonan praperadilan," ujar Max Mahare, Jumat (22/9/2023).

Pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan kliennya Selviana Wanma tersangka dugaan tindak korupsi jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat.

Ia menjamin, pastinya kliennya bersedia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Seusai sidang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, terkait rencana persidangan.

"Selviana Wanma siap ikut persidangan sesuai jadwal dari PN Tipikor Manokwari dimulai Rabu mendatang," katanya.

Tak hanya itu, dalam mengawal hak dari Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor, tim kuasa hukum pun akan ditambah.

"Itu hak dari klien kami," terangnya.

Perihal pencabutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, sudah barang tentu kuasa pun berakhir.

"Nanti kita buat kuasa pendampingan baru di sidang PN Tipikor Manowari," jelasnya.

Ia menambahkan, siang ini pihaknya akan menerima dakwaan, sehingga sidang pun tidak lama lagi berlangsung.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved