Barang Bukti Ganja 500 Gram Dibawa Sepasang Kekasih Dimusnahkan Aparat Polres Sorong Selatan
Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 500 gram di halaman Mapolres Sorong Selatan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 500 gram di halaman Mapolres Sorong Selatan, Senin (26/9/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Wakapolres Sorong Selatan Kompol Bernadus Okoka, bersama Kasi Humas Iptu. Kusmantoro,S.H, Kasikum Iptu. Aleman Winginsubu, Kasatnarkoba Ipda Thomas Sabon, KBO Satnarkoba Ipda. Alfredo Waromi, Kasi Propam Ipda. Fetrian Taousu dan Kasiwas Ipda. Hasan Basri Kaimudin.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara membakar barang pada tempat yang telah disediakan dan disaksikan langsung oleh tersangka dan saksi-saksi.
Baca juga: Musnahkan Ganja 1,3 Kilogram, Polres Sorong Selatan Hadirkan Kejari Sorong dan Kesbangpol

Waka Polres Sorong Selatan Kompol. Bernadus Okoka, mengatakan telah memusnahkan barang haram tersebut dengan berat 500,3159 gram.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang sitaan, Nomor : SPP-BB /09/IX/2023/ Resnarkoba tanggal 26 september 2023.
"Sebelumnya dilakukan penyisihan dan pemeriksaan laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Identitas BR, Pengedar Ganja Mantan Pengguna Muda, Dari Bitung ke Sorong Demi Jual Narkoba
Sementara itu Kasat Narkoba Ipda Thomas Sabon, menambahkan narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka KNA (17) dan tersangka CLR (20).
Barang bukti tersebut dibawa oleh kedua tersangka dari Jayapura tujuan Kota Sorong menggunakan KM. Ciremai.
Lanjutnya lagi, Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) ini kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang ditangkap oleh penyidik Satnarkoba Polres Sorong Selatan pada hai Minggu tanggal 10 September 2023 di Pelabuhan Laut Kota Sorong.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.