Kehutanan PBD

400 Hektare Kawasan Hutan Lindung di Maybrat Dirusak Pemerintah Daerah, Ini Penjelasan Kepala CDK

Setiap musyawarah rencana pembangunan ((Musrembang) Dinas Kehutanan CDK Maybrat tidak Pernah di libatkan.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Maybrat Martinus Wafom. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pada tahun 2009 Maybrat ditetapkan sebagai Kabupaten tersendiri sampai hari ini ada 400 hektare kawasan hutan yang dirusakin oleh pemerintah Kabupaten Maybrat.

Setiap musyawarah rencana pembangunan ((Musrembang) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Maybrat tidak Pernah dilibatkan.

Kami ini adalah OPD pemangku kawasan hutan di Kabupaten Maybrat.

"Jadi persoalan hukum sudah ada di depan mata, tinggal seperti apa langkah yang mau dilakukan oleh Pemda Maybrat," ujar Kepala CDK Maybrat Martinus Wafom Selasa (3/10/2023).

Martinus Wafom Kepala CDK Kabupaten Maybrat.
Martinus Wafom Kepala CDK Kabupaten Maybrat. (TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO)

Karena Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Maybrat tidak ada. Dokumen review tata ruang kabupaten Maybrat tidak ada.

Berdasarkan UU lingkungan hidup dan kehutanan nomor 32 tahun 2009, turunnya peraturan menteri kehutanan nomor 4  tahun 2021, daftar pelaksanaan pembangunan yang wajib memiliki dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL) sampai hari ini Kabupaten Maybrat tidak ada barangnya.

Baca juga: Pembangunan di Maybrat Disebut Tidak Ada Dokumen Amdal karena di Kawasan Hutan Lindung

"Pemda Maybrat harus tinggalkan ego sektoral, karena kita terus berlangkah maka kita akan membawa pemerintah ini kedalam satu jeratan hukum," ajak Putra Maybrat Bergelar Magister Analisis Lingkungan.

Pimpinan OPD terkait dan pemerintah mari kita duduk bicara, karena ini persoalan hukum yang ada didepan kita.

Dari kehutanan kalau bilang mari kita bicara itu berati masih ada pembinaan, solusi untuk kita menyelesaikan, kalau kami sudah membawakan ke ranah hukum maka bukan lagi pembinaan tetapi pembinasan.

Dengan semangat membangun yang ada di kabupaten Maybrat, mari kita harus melihat dan mereview kembali setiap kawasan.

Berapa banyak luas jalan yang dikerjakan dengan menabrak aturan, berapa luas pembangunan rumah sakit/puskesmas yang dibangun dengan menabrak kawasan yang ada di kabupaten Maybrat.

Karena jangan sampai kita terlalu semangat dan akhirnya menabrak hukum yang telah ada didepan mata kita, tutup anak Negri Faitmayaf itu.(tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved