Kehutanan PBD
Pembangunan di Maybrat Disebut Tidak Ada Dokumen Amdal karena di Kawasan Hutan Lindung
Kabupaten Maybrat 90 persen mempunyai hutan yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Intelektual Maybrat Martinus Wafom sayangkan semangat membangun di wilayah hutan lindung pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya sangat tinggi.
Kabupaten Maybrat 90 persen mempunyai hutan yang berada dalam kawasan hutan lindung.
"Pembangunan yang dibangun didalam kawasan hutang lindung tentunya tidak akan terlepas dari jeratan hukum yang akan mengikuti kita," ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Bebas dari penjara, Ketua KNPB Maybrat Adam Sorry Dijemput Massa
Baca juga: Warga Eks Pengungsi Pulang ke Maybrat, Danrem PVT Jamin Keamanan dan Kawal 3 Hal Ini
Pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Maybrat semua menabrak kawasan.
"Kabupaten Maybrat memiliki kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konfensi hutan produksi terbatas dan hutan jagar alam," tambah putra Maybrat bergelar Magister Analisis Lingkungan itu.
Baca juga: HUT Ke-78 TNI, Pj Bupati Bernhard Beber Peran Penting Prajurit di Maybrat
Pemda Maybrat melaluiĀ Bapeda, Dinas lingkungan hidup dan pekerjaan umumĀ mempunyai dokumen perencanaan.
Setiap pembangunan di Maybrat harus mempunyai review tata ruang bidang kehutanan Kabupaten, Provinsi dan Bapennas.
Baca juga: Gelar FGD Sekaligus Penyusunan FSVA, Ini Target Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Maybrat
"Sampai hari ini review terkait tata ruang dari kebutuhan Maybrat itu tidak ada," beber Magister ilmu lingkungan itu kepada tribunsorong.com.
Sehingga semua pembangunan yang selama ini di bangun itu akan bermuara ke sisi hukum.
Lanjut kepala CDK Maybrat Martinus Wafom, Magister Analisis Lingkungan itu bahwa jika pengusulan dana anggaran Khusus (DAK) harus ada RT/RW dari kabupaten.
Baca juga: Hadiri Bimtek Enuminator, Asisten II Setda Maybrat Tekankan Tiga Hal Ini
Kita pahami bahwa kabupaten yang baru berkembang, tahun pertama bisa menggunakan RT/RW dari Provinsi, tetapi lima, sepuluh tahun itu sudah harus ada dokumen RT/RW tersendiri. Untuk Kabupaten Maybrat sampai sat ini belum ada dokumen RT/RW yang ditetapkan masuk sebagai peraturan daerah (Perda) oleh DPRK Maybrat.
"Pertanyaan dari saya, Kabupaten Maybrat mengusulkan DAK itu, Dokumen RT/RW diambil dari mana," kata Aktivis Lingkungan Putra Maybrat itu.
Ada masalah besar di Pemda Kabupaten Maybrat yaitu dokumen AMDAL yang dilakukan untuk mengkaji masalah lingkungan ketika pembangunan itu sudah berjalan 30 sampai 50 tahun, Kemanakah orang asli yang ada di Kumurkek itu.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.