Pemilihan Kepala Kampung

Pemilihan Kepala Kampung di Maybrat Dimulai, Ini Pesan Pemkab

Tahapan dan jadwal telah dilakukan oleh penjabat Kepala kampung yang baru saja dilantik oleh pemerintah Kabupaten Maybrat beberapa waktu lalu.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Pj Bupati Maybrat foto bersama panitia pemilihan kepala kampung. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemilihan kepala kampung se- Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya dimulai, Selasa (24/10/2023).

Pemilihan kepala kampung kata Kabag Pemkam Maybrat Klemens Howay berdasarkan peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Kampung Se-kabupaten Maybrat.

Tahapan dan jadwal telah dilakukan oleh penjabat Kepala kampung yang baru saja dilantik oleh pemerintah Kabupaten Maybrat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Yonif 623 BWU Bekali Wawasan di SMA N 1 Aifat Maybrat

Hari ini pemilihan di Maybrat berlangsung dan pemerintah Kabupaten mengeluarkan surat edaran libur khusus nomor 100/572/SETDA-MBT/2023 tentang pemberitahuan hari libur dalam rangka hari  pemilihan kepala kampung se-Kabupaten Maybrat.

Tampak situasi aktivitas Masyarakat di Kabupaten hening/sunyi dikarenakan Masyarakat fokus menyalurkan hak pilihnya di tempat pengungutan suara (TPS).

Baca juga: Diprediksi Lebih Panas dari Pilbup Maybrat, 400 Lebih Warga Mencalonkan Diri Jadi Kepala Kampung

Pejabat eselon II, III dan IV  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat juga dikerahkan untuk ikut terlibat mengawasi pengungutan suara.

"Kami mengapresiasi kinerja Penjabat Kepala Kepala kampung dan penitia se-kabupaten Maybrat," katanya.

Pemilihan ini adalah perintah pemerintah melalui peraturan Daerah dan surat edaran Bupati Maybrat Papua Barat Daya.

Baca juga: Dikawal Warga, Empat Warga Daftar Pemilihan Kepala Kampung Eway Maybrat, Ada Perwakilan Perempuan

Jadi pemilihan harus jalan dan kita semua harus menjaga kantibmas di Kabupaten Maybrat, karena yang datang maju bukan orang lain dari luar tetapi ini orang yang ada di kampung itu sudah.

14 Tahun kepala kampung laksanakan tugas menggunakan nota dinas, sehingga pemilihan ini jalan maka akan menghasilkan Kepala kampung yang benar-benar merupakan kemauan Masyarakat melalui pencoblosan.(tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved