Pj Bupati Maybrat

Bernhard E Rondonuwu Serahkan Rancangan Perbup Maybrat ke Ditjen Otda Kemendagri

Pj Bupati Maybrat bertolak ke Jakarta didampingi Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat kepada Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Ditjen Otda, Kemendagri Sukoco di Jakarta, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Bernhard E Rondonuwu menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Maybrat yang sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (23/10/2023).

Baca juga: Diskusi Naskah Akademik dan Draf Raperda Teofani Bagi Orang Maybrat Ditutup, Peserta Beri Masukan

Pj Bupati Maybrat bertolak ke Jakarta didampingi Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran.

Rombongan diterima Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Kemendagri Sukoco.

20231023_pj bupati maybrat berdiskusi dengan pejabat ditjen otda
Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu bersama rombongan berdiskusi dengan pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dalam kesempatan ini Sukoco menyampaikan peraturan daerah bisa memuat materi muatan lokal bila merujuk pada Pasal 236 UU Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Komisi A DPRK Maybrat dan LSM Mitra Buma Bahas Draf Raperda Spesial soal Hukum Adat

Menurutnya suatu produk hukum dapat memberikan tiga hal, yaitu kepastian, keadilan, kemanfaatan.

"Rancangan Peraturan Bupati Maybrat ini tentunya akan dikaji lebih lanjut. Diharapkan dalam waktu dekat Pemda Maybrat akan diundang kembali buat mengekspos urgensi dari aturan yang telah disusun tersebut," ujar Sukoco. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved