Pj Bupati Maybrat
Bernhard E Rondonuwu Serahkan Rancangan Perbup Maybrat ke Ditjen Otda Kemendagri
Pj Bupati Maybrat bertolak ke Jakarta didampingi Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Bernhard E Rondonuwu menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Maybrat yang sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (23/10/2023).
Baca juga: Diskusi Naskah Akademik dan Draf Raperda Teofani Bagi Orang Maybrat Ditutup, Peserta Beri Masukan
Pj Bupati Maybrat bertolak ke Jakarta didampingi Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran.
Rombongan diterima Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Kemendagri Sukoco.

Dalam kesempatan ini Sukoco menyampaikan peraturan daerah bisa memuat materi muatan lokal bila merujuk pada Pasal 236 UU Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Komisi A DPRK Maybrat dan LSM Mitra Buma Bahas Draf Raperda Spesial soal Hukum Adat
Menurutnya suatu produk hukum dapat memberikan tiga hal, yaitu kepastian, keadilan, kemanfaatan.
"Rancangan Peraturan Bupati Maybrat ini tentunya akan dikaji lebih lanjut. Diharapkan dalam waktu dekat Pemda Maybrat akan diundang kembali buat mengekspos urgensi dari aturan yang telah disusun tersebut," ujar Sukoco. (*/tribunsorong.com)
Dikawal Warga, Empat Warga Daftar Pemilihan Kepala Kampung Eway Maybrat, Ada Perwakilan Perempuan |
![]() |
---|
Ibadah HUT ke-72 Teofani, Prof Balthasar Kambuaya: Jadi Berkat Khusus Orang Maybrat |
![]() |
---|
ALASAN Warga Eksodus Maybrat di Sorong Belum Kembali ke Kampung, Pj Bupati Sorong: Anak-anak Mereka |
![]() |
---|
Pj Sekda Maybrat Minta Pimpinan OPD Segera Proses Tambahan Penghasilan Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.