Ferdinando Solossa Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pj Bupati & Sekda Maybrat Abaikan Surat Gubernur PBD
Ferdinando Solossa,SE pastikan akan tempuh jalur hukum jika Pj Bupati dan Sekda Maaybrat abaikan Surat Gubernur PBD.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Anggota DPRK Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa,SE pastikan akan tempuh jalur hukum jika pimpinan eksekutif Kabupaten Maybrat, Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda tidak menindak lanjuti surat Gubernur Papua Barat Daya terkait tidak memproses pergantian antar waktu jabatan ketua DPRK Maybrat periode 2019-2024.
Ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPR pasal 105 Ayata 1 menyatakan bahwa Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang menerbitkan keputusan pemberhentian Anggota DPRD paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya usulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Pj Gubernur Tak Memproses PAW Ferdinando Solossa sebagai Ketua DPRK Maybrat
Bedasarkan surat PJ Bupati Maybrat nomor 200.1.1/206/BUP-MBT/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang permohonan penggantian Ketua DPRK Maybrat atas nama Ferdinando Solossa,SE dan penetapan saudara Thomas Aitrem sebagai ketua DPRK Maybrat masa jabatan 2019-2024.
"Mekanisme telah berlangsung dan aturan menjadi rujukan bahwa surat dari partai politik yang berproses sampai ke lembaga ini, teman-teman DPRK melakukan paripurna dan menyampaikan kepada Gubernur melalui saudara penjabat Bupati."terangnya.
Surat telah dijawab oleh pemerintah provinsi pada tanggal 7 Agustus 2023, yang pada prinsipnya bahwa proses pergantian antar waktu ketua DPRK Maybrat itu tidak bisa terproses sampai menunggu proses yang tengah berjalan di Mahkamah Partai dan juga Pengadilan Negeri Sorong.
Baca juga: Ferdinando Solossa Ajak Pengurus Partai Golkar Kolaborasi Guna Menangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada
"Kami ini dipilih oleh rayat, sehingga hak konstitusional kami tidak bisa dikabiri sebagai unsur pimpinan dan juga tidak meninggalkan konflik antara saya dengan adik saya Thomas Aitrem," ujar Ferinando Solossa, Kamis (2/11/2023)
Pihaknya meminta kepada Penjabat Bupati, Penjabat Sekda untuk mencermati secara arif dan bijaksana.
"Persoalan ini harus diselesaikan sebelum APBD induk 2024, jika tidak disikapi saya pastikan akan ada langkah-langkah hukum terkait proses yang terhambat." terangnya.
"Karena setahu kita bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah, proses itu sudah dilakukan mestinya kita sebagai pelaksana dalam arah kebijakan Daerah harus melakukan sehingga kolaborasi kebersamaan kita bisa jalan." terangnya. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.