Polemik Jabatan Ketua DPRK Maybrat
Kuasa Hukum Apresiasi Pj Gubernur Tak Memproses PAW Ferdinando Solossa sebagai Ketua DPRK Maybrat
Ia menyatakan, gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Sorong terdaftar dalam perkara perdata No.71/Pdt.G/2023/PN.Son.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yosep Titirlolobi, Kuasa Hukum Ketua DPRK Maybrat Ferdinado Solossa mengapresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad yang tidak mengeluarkan SK pemberhentian antar waktu (PAW) atas pemberhentian kliennya sebagai ketua DPRK.
Baca juga: Ferdinando Solossa Ajak Pengurus Partai Golkar Kolaborasi Guna Menangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada
Menurutnya, sikap pj gubenur dalam menjawab Surat Pj Bupati Maybrat Nomor: 200.1.1/206/BUP-MBT/2023 tentang Permohonan Penetapan Pemberhentian Ketua DPRK Maybrat tertanggal 20 Juli 2023 sudah tepat.
"Menurut pj gubenur, Pemprov Papua Barat Daya tidak dapat menetapkan pemberhentian Ferdinando Solossa dari jabatan sebagai Ketua DPRK Maybrat," kata Yosep Titirlolobi.
Ia menambahkan, terbitnya surat dari pj gubernur yang ditujukan kepada Pj Bupati Maybrat di Kumurkek pada 7 Agustus 2023, secara otomatis Ferdinando Solossa masih sah sebagai Ketua DPRK Maybrat Periode 2019-2024.
Yosep Titirlobi juga mengapresiasi Biro Hukum Pemprov Papua Barat Daya yang paham tentang aturan hukum.
Baca juga: Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa: Jabatan Ketua Masih Aktif Hingga Pelantikan Ketua DPRK
Proses hukum, lanjutnya, memang masih berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, di mana Fernando Solossa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat sebagai tergugat I.
"Klien kami juga gugat DPD GolkarĀ Papua Barat Daya sebagai tergugat II, termasuk DPP Golkar," ujar Yosep Titirlobi.
Baca juga: Lengser dari Jabatan Ketua DPRK Maybrat, Ferdinando Solossa Siap Tegak Lurus Kebijakan Partai
Ia menyatakan, gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Sorong terdaftar dalam perkara perdata No.71/Pdt.G/2023/PN.Son.
Dalam prosesnya, DPD Golkar Maybrat dan DPD Golkar Papua Barat Daya tidak pernah hadiri sidang walaupun Pengadilan Negeri Sorong sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali.
"Baru Selasa (5/9/2023) kemarin, DPD Golkar Maybrat dan DPD Golkar PBD melalui Kuasanya telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, di mana agenda mediasi ditunda dilanjutkan Jumat (8/9/2023)," kata Yosep Titirlobi. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Monitoring dan Evaluasi Stunting Papua Barat Daya, Pj Sekda Edison Siagian Tekankan Data |
![]() |
---|
Komisi A DPRK Maybrat Percepat Penetapan Perda Penyelamat Kepala Kampung |
![]() |
---|
Sejumlah Pegawai Padati Lantai Dua Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tanggapi DOB Aitinyo dalam Paripurna LKPj, Kornelius Kambu Apresiasi Komisi dan Fraksi DPRK Maybrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.