Selasa, 21 April 2026

OTT KPK Pj Bupati Sorong

KPK Segel 3 Ruangan BPKAD Kabupaten Sorong

KPK menyegel tiga ruangan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Minggu (12/11/2023) malam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto KPK Segel 3 Ruangan BPKAD Kabupaten Sorong
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Kondisi 3 ruangan kantor BPKAD Kabupaten Sorong pasca OTT KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Senin (13/11/2023).

Pantauan TribunSorong.com, Kantor BPKAD Kabupaten Sorong tampak sepi dan hanya terdapat seorang Satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk kantor BPKAD, Senin (13/11/2023).

Tiga ruangan yang disegel itu kosong dan hanya meninggalkan berkas-berkas, surat-surat di atas meja kerja dan komputer-komputer.

Baca juga: KPK Benarkan OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Beberapa Orang Diamankan

Baca juga: Kondisi Kantor Bupati Sorong Pasca-OTT KPK

Tampak garis batas dari KPK berwarna merah menerangkan bahwa ruangan tersebut sedang dalam pengawasan komisi antirasuah.

Di pojok kiri bawah tampak tertera ketrangan bahwa penyegelan tersebut tertanda penyidik KPK.

Suasana di dalam ruangan kantor BPKAD sendiri tampak seperti bangunan tua tak berpenghuni.

Baca juga: Baru 3 Bulan SK Pj Bupati Diperpanjang, Yan Piet Mosso Diamankan KPK, Sejumlah Pejabat Ikut Diciduk

Menurut kesaksian Satpol PP para petugas karyawan atau pegawai di BPKAD semuanya sedang mengikuti kegiatan di Aimas Hotel and Convention Centre.

Ruangan yang disegel komisi antirasuah itu terdiri dari ruangan Kepala Badan BPKAD, ruangan Kasubag Keuangan dan ruangan Sekretaris BPKAD.

Hingga berita ini dinaikkan kondisi kantor BPKAD masih sepi dan pihak tribunsorong.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved