Rabu, 20 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor, Andarias Kambu Harap Masa Kampanye Berjalan Baik

KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat persiapan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor, Andarias Kambu Harap Masa Kampanye Berjalan Baik
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat persiapan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di The Belagri Hotel, Kota Sorong, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat persiapan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di The Belagri Hotel, Kota Sorong, Kamis (23/11/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu resmi membuka kegiatan bersama seluruh komisioner di hadapan tamu undangan lainya.

Pada kesempatan itu, dia juga memperkenalkan sekretaris baru KPU Papua Barat Daya yaitu Totok Hendratmoko.

"Semoga kerja dan koordinasi kami dalam tahapan pemilu dapat berjalan baik hingga selesai, serta omunikasi yang intens berkaitan dengan tugas-tugas," ujar Andarias Daniel Kambu dalam sambutannya, Kota Sorong, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Persiapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Papua Barat Daya Kumpulkan Seluruh Satker di Sorong Selatan

Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kurang lebih 75 hari masa kampanye," katanya.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya merasa penting menyelenggarakan rapat kordinasi  agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait dengan tahapan kampanye pemilu, dan pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Inspektorat Sekjen KPU RI Dorong Papua Barat Daya Jadi Wilayah Bebas Korupsi Saat Pemilu 2024

Tak hanya itu, para peserta rapat diharapkan mengetahui pengenai penentuan zona lokasi kampanye, pelaksanaan kampanye, dan larang yang harus di patuhi oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Pada Pasal 35 Ayat 1 dan Pasal 36 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu dan penentuan lokasi pemasangan alat peraga pemilu.

Baca juga: Tiba di Sorong Usai Dilantik, Ini Komitmen Sekretaris KPU Papua Barat Daya

Pada tahapan kampanye pemilu 2024, dia menjelaskan, bahwa KPU menggunakan aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye sebagai alat bantu dalam melaksanakan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dia berharap partai politik dan caleg DPD RI dapat mengikuti pemaparan tentang pengelolaan aplikasi sistem informasi dan dana kampanye dengan baik.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Resmi Tetapkan 493 Orang DCT Anggota DPRD Provinsi, Berikut Rinciannya

Diketahui, pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, PKPU nomor 15 tahun tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU RI Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Andarias juga menyampaikan terima kasih kepada forkopimda, peserta pemilu, dan tamu undangan yang telah berkenan hadir dalam memenuhi undangan KPU. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved