Haji 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Capai Rp56 Juta, Bisa Dicicil
Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta. Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayaranny
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah melalui Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 Rp93,4 juta.
Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
Pemerintah memberikan keringanan untuk calon jamaah haji yakni pembayarannya dapat dicicil.
Baca juga: Konflik Mengatasnamakan Agama Makin Memprihatinkan, Menag Yaqut Suarakan Ini di Forum AICIS 2023
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Agama(Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
"Para jemaah pun diberikan keringanan, keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Jemaah Calon Haji Fakfak Tak Perlu Repot Urus Paspor, Ada Layanan "Pace Jelas" Imigrasi Sorong
Saiful mengatakan setiap jemaah juga mendapatkan saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta pada setiap Virtual Account.
Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp28 juta, karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.
"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp 25 juta, paling tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.
Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak bulan Desember. "Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.
Baca juga: Permudah Jamaah Haji, Imigrasi Sorong Buka Layanan Eazy Passport di Kemenag Kabupaten Sorong
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah hanya Rp 56 juta.
Penetapan besaran biaya haji itu dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11) sore.
Baca juga: Kisah Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 M, Tak Terima 3 Hari Tak Dapat Makanan saat Haji 2023
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Adapun rincian BPIH tersebut yakni biaya dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata sebesar Rp37 juta per jemaah atau 40 persen meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan BPIH dalam negeri.
Total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun.
Baca juga: Terima Kedatangan Jemaah Haji di Debarkasi Makassar, Begini Pesan Pj Gubernur Muhammad Musaad
Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rerata sebesar Rp56 juta atau 60 persen.
Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
"Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Baca juga: 35 Jemaah Calon Haji Asal Kota Sorong Sakit di Tanah Suci, Rata-rata Pakai Kursi Roda
Fadlul berharap dengan pengumuman biaya haji yang lebih dini bisa memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyicil setoran lunas, sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia(MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai biaya yang ditetapkan tersebut sudah cukup proporsional.
"MUI berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, sudah cukup proporsional," ujar Zainut.
"Artinya Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang," tambah Zainut.
Menurut Zainut, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi BPIH yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Baca juga: Kisah Dokter Petugas Haji Sektor Khusus Nabawi: Urus Pulsa Hape, Sandal Hingga Mencretnya Jemaah
Zainut mengatakan langkah ini untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," ungkap Zainut.
Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022, kata Zainut, terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022.
Peningkatan ini karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan BPIH.
"Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," tutur Zainut.
Baca juga: Kloter 20 Calon Jemaah Haji Papua Barat Daya Sudah Diberangkatkan dari Embarkasi Makassar
Zainut menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
"Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027," jelas Zainut.
Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.
MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. (Tribun Network/fah/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Rp 56 Juta, Wamenag: Jemaah Bisa Mencicil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/Ilustrasi-jamaah-melakukan-ibadah-haji-di-tanah-suci.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.