Dukcapil Maybrat
Pencatatan Akta Kelahiran di Maybrat 17 Persen, Kadis Dukcapil : Masih Jauh dari Target Nasional
Dukcapil Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya membagikan kartu indentitas anak (KIA) dan akta kelahiran ke SMP di Maybrat.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya membagikan kartu indentitas anak (KIA) dan akta kelahiran ke sekolah-sekolah di Maybrat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai realisasi program Dukcapil Kabupaten Maybrat yakni Pakaian Anak Sekolah.
"Jadi pelayanan ini dilakukan keliling ke sekolah-sekolah, terutama SMP dan SD yang ada di Kabupaten Maybrat," ujar Kadis Dukcapil Maybrat Okto Dommi Taruk Allo kepada TribunSorong.com, Kamis (30/11/2023).
Okto mengatakan bahwa jumlah anak di bawah usia 17 tahun di Kabupaten Maybrat menyentuh angka 11.000 jiwa.
Dia juga mengatakan bahwa program pembagian kartu indentitas anak (KIA) dan akta kelahiran dapat mempermudah anak-anak di Kabupaten Maybrat jika mengurus administrasi kelak.
"Di Maybrat jumlah anak yang di bawah 17 tahun itu sekitar 11.000, sementara yang sudah dicetak KIA baru sekitar 1.900. Ini baru 17 persen. Masih jauh dari target angka nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah genjar melaksanakan program pembagian kartu indentitas anak (KIA) dan akta kelahiran anak.
"Jadi kami akan muncul terus guna peningkatan jumlah KIA. Kami lakukan langsung ke sekolah. Jadi konsepnya jemput bola," ujarnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan program itu tak selamanya mulus.
Menurutnya, ada sejumlah hambatan yang pihaknya hadapi, seperti masalah jangkauan ke lokasi-lokasi sekolah yang jauh, medan yang sulit, dan persoalan sinyal yang sulit di wilayah Kabupaten Maybrat ketika penginputan data.
Lebih lanjut, Okto menjelaskan bahwa syarat mendapat KIA adalah harus memiliki akta kelahiran, sehingga orang tua harus segera mengurusnya ke dukcapil.
Dia pun mengimbau setiap orang tua agar tidak abai mengenai persoalan pengurusan dokumen administrasi bagi anak.
"Banyak anak-anak yang belum miliki akta kelahiran. Ini karena paradigma orang tua yang berpikir bahwa kepengurusan akta kelahiran harus orang tua sudah menikah agama. Itu paradigma yang keliru," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa setiap orang tua yang telah memiliki anak dapat mengurus akta kelahiran anak, meskipun belum menikah secara agama. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.