Berita Papua
Polda Papua Tangkap 3 Warga Sulsel, Diduga Menipu Nyaris Rp1 Miliar, Mengaku Pegawai Bank Papua
Tim Direktur Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online.
"Ketika kami lacak Rp 970 juta ini larinya ke mana, ternyata itu banyak untuk kebutuhan sehari-hari serta membayarkan utangnya di sana-sini," kata Wisnu.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Tim Polres Keerom Amankan 4 Pemuda, Duduga Bawa Ganja
Polisi juga menduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa karena didapati barang bukti berupa bukti transaksi.
"Dari pendalaman yang kami laksanakan, kami menemukan beberapa bukti yang mengarah ke orang (korban) lain yang juga mentransfer sejumlah dana ke pelaku," kata dia.
Atas kejadian tersebut, polisi sudah menetapkan ketika pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Warga Sulsel Ini Diringkus Polda Papua, Mengaku Pegawai Bank dan Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.