Berita Papua Barat

Kejari Tetapkan Bendahara DMPK Kaimana Tersangka Kasus Korupsi

Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang berinisial NO resmi ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa; Kasi Pidsus, Ramli Amana; Kasi Intel, Adhy Satyo; dan Kasi Datun, Munawir dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kaimana, Kamis (7/12/2023) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang berinisial NO resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka NO itu dibenarkan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat.

NO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2018-2022.

“Saksi berinisial NO menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Kaimana, Anton Markus Londa, didampingi Kasi Pidsus, Ramli Amana, Kasi Intel, Adhy Satyo dan Kasi Datun, Munawir kepada wartawan di Kantor Kejari Kaimana, (7/12/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Manuel Syatfle Klarifikasi Namanya Terseret Kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Ia mengatakan NO akan ditahan di Lapas Kelas III Kaimana selama dua puluh hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Menurut Anton Markus Londa, tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup tentang keterlibatan tersangka dalam kasus korupsi itu.

“Sebelumnya, kami menahan dan menetapkan AMP sebagai tersangka. Hari ini, kami tahan dan tetapkan NO sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap

Sesuai Pasal 55 KUHP, ucapnya, siapapun berdasarkan fakta terlibat dalam kasus korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban.

Diberitakan sebelumnya, NO dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana pada Kamis (7/12/2023) pukul 20.56 WIT. 

Baca juga: Kejari Tetapkan Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak Tersangka Korupsi

Memakai rompi tahanan, NO dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kaimana.

Dari pantauan TribunPapuabarat.com, NO didampingi anggota keluarganya dalam mobil tahanan. 

Sebelum keluar dari Kantor Kejari Kaimana, NO juga sempat berpamitan dengan beberapa anggota lain keluarga. (tribunpapuabarat.com/arfat jempot)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara DPMK Kaimana Ditahan di Lapas

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved