Pencurian di Sorong

Proses Hukum Oknum Polisi Curi Emas Lanjut Terus, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara

 Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meningkatkan status kasus pencurian uang dan emas anggota Polairud di Kota Sorong ke tahap penyidikan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Oknum eks Brimob berinisial Aipda J (44) yang mencuri uang dan emas anggota polisi tiba di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meningkatkan status kasus pencurian uang dan emas anggota Polairud di Kota Sorong, Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

Diketahui, eks Brimob berinisial Aipda J mencuri uang Rp225 juta hingga emas 300 gram di rumah anggota Polairud di KPR  Polisi Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Eks Brimob Curi Uang dan Emas Anggota Polisi Tiba di Sorong, Personel Resmob Kawal Ketat

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.

"Meski dia aktif sebagai anggota polisi, kami tetap lakukan pemeriksaan dan sudah naik sampai ke tahap sidik," ujar Wahyu kepada TribunSorong.com, Rabu (20/12/2023).

Hingga kini, penyidik Polresta Sorong Kota masih terus mendalami kasus ini melalui sejumlah keterangan saksi yakni korban, orang di rumah tempat kejadian, dan warga sekitar.

Baca juga: Curi Uang dan Emas Anggota Polisi, Kapolda Papua Barat Bongkar Aksi Oknum Eks Brimob

Proses hukum dari kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang ada.

"Kasus tetap jalan masalah sidang PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan sebagainya itu di proses lain. Kami penyidik hanya fokus ke hukum," katanya.

Baca juga: Uang Ratusan Juta dan Emas Curian Cuma buat Foya-foya, Kapolda Wanti-wanti Anggota Jaga Institusi

Atas kejadian tersebut, Aipda J terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Wahyu menjelaskan, pihak Satreskrim Polresta Sorong Kota masih menunggu hingga Januari 2024 agar kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Uang Cuarian untuk Foya-foya

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut aksi Aipda J mencuri uang dan emas anggota Polairud di KPR Polisi Kota Sorong, hanya berfoya-foya.

Baca juga: Oknum Eks Brimob Curi Uang dan Emas Anggota Polisi, Polresta Sorong Kota Periksa 3 Orang

Eks anggota Brimob tersebut sebelumnya menggasak uang Rp225 juta dan juga emas seberat 300 gram.

Menurut kapolda, pelaku dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polri di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar menjaga nama baik institusi, jangan malah sebaliknya berbuat pelanggaran hukum.

"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," kata Irjen Pol Daniel Tahi Monang Siltonga, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Narkoba ke Kejari Sorong

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved