Rotator Mobil Patroli Dianggap Menyilaukan, Polri Bakal Kaji Perubahan Warna

Langkah tersebut diambil usai pihaknya mendapatkan keluhan dari pengguna jalan yang kerap terganggu apabila kendaraan patroli melintas

Editor: Jariyanto
INSTAGRAM/@pjrkorlantaspolri
Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengatur lalu lintas di dekat mobil patroli. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Polri akan mengkaji penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli karena dianggap menyilaukan.

Langkah tersebut diambil usai pihaknya mendapatkan keluhan dari pengguna jalan yang kerap terganggu apabila kendaraan patroli melintas menggunakan rotator.

"Pada saat refleksi tahunan, Kapolri mendapat masukan dari masyarakat, terutama soal lampu rotator ini yang berwarna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan lain di belakang. Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kami akan tindak lanjuti," kata Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com yang dilansir Instagram @heman_hadi_basuki, Sabtu (30/12/2023).

Irjen Pol Aan Suhanan belum menyebutkan secara pasti mengenai rencana tersebut, termasuk waktu ataupun durasi studinya, namun dipastikan lampu rotator di mobil patroli nantinya tak akan mengganggu lagi.

Menurutnya, tujuan dari mobil patroli bukan buat memecah konsentrasi pengguna jalan lain melainkan penanda supaya kendaraan dimaksud diberikan prioritas jalan karena sedang dalam kondisi mendesak.

Baca juga: Polri Peduli Literasi, Polres Raja Ampat Bagi-bagi Buku Bacaan di SD Aisyiah 01

Adapun aturan penggunaan warna rotator tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:

- Warna merah pada rotator menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam situasi darurat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.

- Warna biru digunakan untuk kendaraan polisi.

- Warna kuning (tanpa sirine) digunakan untuk kendaraan pemerintah lainnya seperti juru mudi dan pejabat pemerintah.

- Warna hijau digunakan pada kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

"Pada dasarnya, ada ketentuan dan aturan dalam penggunaan warna rorator. Warna biru itu memang khusus untuk kendaraan kepolisian," ucap Irjen Pol Aan Suhanan.

Seperti diketahui, rotator punya tujuan memperingatkan pengemudi dan pengendara lain agar mereka dapat memberikan jalan yang lebih aman untuk kendaraan tersebut.

Rotator juga membantu mempermudah proses penanganan keadaan darurat seperti pemadaman kebakaran atau penyelamatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi.

Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Menyilaukan, Polri Kaji Perubahan Warna Rotator Mobil Patroli"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved