Rekrutmen ASN

Catat! Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan ASN 2024, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

Pemerintah membuka 2,3 juta formasi ASN di tahun 2024. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Ilma De Sabrini
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi peserta Tes CPNS ikuti tes SKD 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah membuka 2,3 juta formasi ASN di tahun 2024. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Longan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka sebanyak 690.822 formasi dan sisanya 1.605.694 untuk PPK.

"Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon ASN sebanyak 2,3 juta formasi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Pertajam Pemahaman ASN soal Naskah Dinas, Bagian Organisasi Setda Maybrat Gelar Pelatihan

Menurut presiden jumlah tersebut terdiri dari formasi CPNS untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang.

Jumlah tersebut tersebar di pusat dan daerah.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang, yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," kata Jokowi.

Baca juga: CPNS 2023 - Link dan Cara Cek Hasil Sanggah PPPK BSSN 2023, 381 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi

Selain itu pemerintah juga kata Presiden akan mengangkat pegawai honorer menjadi ASN.

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagaimana amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekruitmen sebanyak 1.600.000 ribu formasi yang belum diangkat sebagai P3K, formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berikut Informasi Mengenai Pendaftaran ASN 2024:
A. Syarat CPNS 2024:

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Baca juga: CPNS 2023 - Contoh Soal Sekaligus Kunci Jawaban SKD CPNS 2023 TIU Silogisme

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved