Pemerintah Kabupaten Sorong

Tujuh Sub Marga di Kabsor Dapat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi

Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong kepada tujuh sub marga.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong kepada 7 sub Marga yang dilangsungkan di Gedung Inspektorat Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi di Kabupaten Sorong kepada tujuh sub marga.

Penyerahan itu dilangsungkan di Gedung Inspektorat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Kemasyarakatan Luther Salamala mewakili Plh Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang menyerahkan SK tersebut langsung kepada perwakilan tujuh sub marga.

Baca juga: Pemuda Moi Minta Warga Tak Klaim Suku Menolak Keputusan Pemerintah soal Pj Bupati Sorong

Dia menjelaskan, SK tersebut sebagai tanda pemerintah telah mengakui batas-batas tanah hingga pemetaan wilayah hukum adat.

“Tetapi pengakuan dari sisi pemerintah ini yang belum diketahui, sehingga melalui SK pengakuan ini nantinya masyarakat bisa lebih mengenal lagi,” ujar Luther Salamala usai memberikan SK, Kabupaten Sorong, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Kepala Suku Marga Moifilit Desak PT Pertamina Bayar Rp47 Miliar ke Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini, kata Luther, dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat agar saling menghargai, dimana tidak boleh masuk dan mengambil batas tanah dari marga lain.

Menurut keterangannya, dahulu masyarakat sudah punya patok-patok alam dalam memberikan batasan-batasan tanah atau wilayah adat, seperti patok berupa pohon, batu hingga gunung.

“Sekarang sudah modern, lewat pengakuan dari pemerintah ini dapat mempermudah masyarakat mengetahui batas-batas tanahnya dengan titik-titik koordinat dan data-data tentang batas tanah,” katanya.

Baca juga: Pemkab Sorong Gelar Pemetaan Tanah Adat Sesuai Marga dan Sub-Sub Marga, Cek Lokasinya

Dengan diketahuinya batas-batas tanah atau wilayah itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan potensi-potensi alam yang ada di wilayah masing-masing marga dengan baik.

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Luther juga mengapresiasi Yayasan EcoNusa sebagai fasilitator dalam mengawal masyarakat adat memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Moi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong.

Sebagai informasi, tujuh sub marga yang memperoleh SK pengakuan tersebut terdiri dari Marga Blon, Marga Gisim, Marga Koso, Marga Aresi, Marga Igip, Marga Malalu, dan Marga Fadan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved