Sengketa Tanah Adat PBD
Kepala Suku Marga Moifilit Desak PT Pertamina Bayar Rp47 Miliar ke Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat
Lanjut Mesak, selama ini aktivitas operasional PT Pertamina Asset 4 Papua Field berjalan tanpa adanya koordinasi terhadap pihak pemilik hak ulayat mar
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Suku Marga Moifilit Mesak Moifilit mengungkapkan PT Pertamina Asset 4 Papua Field harus membayar sebesar 47 Miliar kepada pemilik hak ulayat marga Moifilit atas tanah yang digunakan oleh PT Pertamina Asset 4 Papua Field.
"Kami minta agar PT Pertamina Asset 4 Papua Field ini agar sekiranya segera membayar 47 Miliar kepada kami pemilik hak ulayat marga Moifilit untuk wilayah sengketa atau yang belum diselesaikan tanah adatnya," ujar Mesak Moifilit kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Tingkatkan Pendidikan di Wilayah Ring 1, Pj Bupati Sorong Janjikan Kerja Sama dengan Pertamina
Lanjut Mesak, selama ini aktivitas operasional PT Pertamina Asset 4 Papua Field berjalan tanpa adanya koordinasi terhadap pihak pemilik hak ulayat marga Moifilit.
Aksi pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat tanah marga Moifilit lantaran PT Pertamina Asset 4 Papua Field belum menyelesaikan pembayaran tanah adat milik pemilik hak ulayat tanah marga Moifilit di empat lokasi sumur minyak dan gas Eco 1, Eco 2, Eco 3 dan Eco 4.
Baca juga: Pertamina dan Petronas Sah Kelola Blok Masela, Momentum Genjot Investasi Hulu Migas Tanah Air
Dijelaskan Mesak, aksi pemalangan yang dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk meminta kepastian dari pihak PT Pertamina Asset 4 Papua Field terkait pembayaran tanah adat milik marga Moifilit.
"Kita buat aksi pemalangan ini sampai adanya kepastian dari PT Pertamina Asset 4 Papua Field, bahwa mereka ingin bayar atau tidak, tidak kenapa, lalu kalau bayar, bayarnya kapan," ucap Mesak.
Baca juga: Merasa Dirugikan Aturan DBH Migas, Warga Klamono Sorong Ancam Tutup Produksi Pertamina dan Petrocina
Sambungnya, aksi pemalangan ini akan berakhir hingga adanya manajemen dari PT Pertamina Asset 4 Papua Field dan PT Pertamina Regional Pusat Jakarta menjawab tuntutan dari pihak pemilik hak ulayat tanah adat milik marga Moifilit.
Mesak juga berharap, agar sekiranya ada itikad baik dari PT Pertamina Asset 4 Papua Field agar duduk bersama-sama dengan pihak pemilik hak ulayat marga Moifilit untuk menyelesaikan aksi pemalangan tersebut agar tidak berkelanjutan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.