Sumber Daya Manusia Maybrat

Kepala Distrik dan Lurah se-Maybrat Ikut Bimtek, Asisten II: Penguatan dan Peningkatan Kapasitas ASN

Bimtek yang diikuti 21 kepala distrik ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala distrik dan lurah tentang kedudukan dan tugas pokok.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Asisten II Setda Maybrat Engelbertus Turot menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Distrik dan Lurah se-Maybrat di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek, Papua Barat Daya, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Kepala distrik dan lurah se-Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya mengikuti bimbingan teknis (bimtek), Jumat (19/1/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek tersebut menghadirkan narasumber Kasubdit Otsus Papua, Direktorat Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Arwan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Isai Asmuruf.

Baca juga: Pj Bupati Bernhard Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan dan Kesehatan Maybrat, Ini Poin Pentingnya

Bimtek juga dihadiri Asisten II Engelbertus Turot mewakili Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu, Staf Ahli Bup Bidang Hukum dan Pemerintahan Yunus Boltal, Asisten I Yohana Anike Ick, dan Kabag Pemerintahan Umum Frengky Yumame.

Bimtek yang diikuti 21 kepala distrik ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala distrik dan lurah tentang kedudukan dan tugas pokok.

Peserta bimbingan teknis (bimtek) foto bersama dengan pejabat Pemkab Maybrat dan narasumber di ruang rapat bupati, Kumurkek, Papua Barat Daya, Jumat (19/1/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek te
Peserta bimbingan teknis (bimtek) foto bersama dengan pejabat Pemkab Maybrat dan narasumber di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek, Papua Barat Daya, Jumat (19/1/2024). (ISTIMEWA)

Budi Arwan dalam pemaparan materinya menekankan soal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.

Menurutnya, dalam pemerintahan distrik, beberapa hal kewenangan diberikan kepada kepala distrik, terutama ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Sidak ke Kantor Distrik Ayamaru: Sepi Pegawai, Bernhard Bakal Evaluasi ASN

Budi Arwan juga mendorong agar ada regulasi seperti peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) di Maybrat tentang implementasi PP 106 dan bisa ada distrik yang menjadi pilot project.

Sementara Asisten II Setda Maybrat Engelbertus Turot dalam sambutannya mengatakan, aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini kepala distrik diberi kesempatan dalam hal peningkatan dan penguatan kapasitas.

Baca juga: Kadis Ketahanan Pangan Maybrat Harap ASN Dapat Tingkatkan Kualitas Diri Pascauji Kompetensi

Tujuannya agar makin memahami peran dan fungsi dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di distrik sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu dalam mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, kepala distrik dan lurah harus mendukung dan termasuk memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat distrik. Sebagai ASN juga harus menjaga netralitas,” kata Engelbertus Turot. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved