Pemilu 2024

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Demi Kampanyekan Ganjar-Mahfud MD

Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) per Jumat (2/2/2024).

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) per jUMAT (2/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Publik kembali dikejutkan dengan mundurnya pejabat tinggi dari pentolan BUMN.

Kali ini, kabar mundur datang dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) per Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Janji Ganjar Saat Debat Capres, Bakal Tingkatkan Pertahanan Indonesia di Bidang Cyber

Ahok melampirkan tanda penyerahan surat pengunduran diri dan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) kepada Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham.

"Melalui surat pengantar ini, kami mohon berkenan bapak, saya ucapkan terima kasih," tulis dalam surat tersebut, Jumat (2/2/2024).

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana dan penerima di Kementerian BUMN atas nama Yuli.

"Surat tersebut sebagai bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini," kata Ahok.

"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok.

Baca juga: Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi, Mahfud MD: Kami Bicara dari Hati ke Hati

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md lebih dulu menyatakan mundur dari kabinet Indonesia maju, Kamis (1/2/2024).

Staf Khusus Erick Thohir Beri Peringatan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya menegaskan seluruh pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah dilarang ikut aktif berkampanye.

Adapun, Kementerian BUMN merujuk ketentuan kampanye berdasarkan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.

"Aku belum lihat (aturan) detailnya. Tapi kalau ikut kampanye (aktif) ya enggak boleh," ucap Arya saat di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Mahfud MD Berencana Mundur dari Menko Polhukam, Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved