Infrastruktur Maybrat
Asisten II Setda Maybrat Bertemu Manajemen PLN Ranting Teminabuan, Bahas Kompensasi PPJ
Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Manajer PLN UP3 Sorong Shofwan Juniardi perihal kebijakan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot bertemu perwakilan manajemen PLN Ranting Teminabuan, Sorong Selatan di kantor bupati, Kumurkek, Papua Barat Daya pada Kamis (1/2/2024).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Manajer PLN UP3 Sorong Shofwan Juniardi perihal kebijakan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Baca juga: PLTMH Opsi Sumber Listrik untuk Kampung-kampung di Maybrat
Menurut Engelbertus Turot, isi surat memuat tiga poin penjelasan, yakni pertama kompensasi atas penerimaan pajak jalan terhadap pembayaran rekening listrik pemda sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Lisirik Pemerintah Daerah.
Baca juga: Anggota Paskibraka Nasional Perwakilan Papua Barat Daya Terima Tabungan Pendidikan dari PLN
Kedua, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 192 yang berbunyi "Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku maka pemberlakuan PBJT atas tenaga listrik akan resmi dikenakan ke konsumen PLN pada rekening listrik bulan Januari 2024, sehingga dengan penerapan UU tersebut maka PT PLN (Persero) tidak dapat mengenakan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) kepada konsumen".
Ketiga, tambah Engelbertus Turot, sehubungan point dua di atas, apabila Pemda tidak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengenaan PBJT atas tenaga listrik, maka PLN tidak dapat mengenakan PBJT ke rakening listrik konsumen, sehingga nilai pajak untuk PPO adalah Rp0.
"Dari poin-poin tersebut, pemda diminta sergera mengirimkan surat kewenangan pemungutan PPJ kepada PT PLN (Persero) UP3 Sorong dengan melampirkan PKS yang tejah disepakati dan Perda terkait pengenaan PPJ tersebut. Intinya pihak PLN menunggu surat tagihan dari pemda yang dasarnya mengacu pada Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Maybrat terbaru," ujar Engelbertus Turot kepada TribunSorong.com, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Tinjau Eks PLTA dan Jalan di Kampung Temel
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini PBJT sudah berjalan yang mana informasi dari PLN itu berkisar Rp14 juta setiap bulan.
Dana tersebut ditransfer ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maybrat.
Baca juga: PLN dan Pertamina EP Hadirkan Layanan Fastra Pertama di Tanah Papua
Pemerintah daerah, kata Engelbertus Turot, akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur jalan, jembatan, tetapi juga penerangan atau listri.
"Listrik menjadi kebutuhan prioritas masyarakat. Pihak PLN UP Sorong selama ini sangat mendukung dan membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang," ujar Engelbertus Turot. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.