Kota Sorong

Habis BBM saat Malam Minggu, Dua Anak di Sorong Nekat Curi Handphone

Diketahui, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua pelaku berinisial N (17) dan W (16) di Jalan Sungai Maruni.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk dua anak di bawah umur seusai melakukan aksi pencurian handphone di Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Selasa (27/2/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk dua anak di bawah umur seusai melakukan aksi pencurian handphone di Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Diketahui, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua pelaku berinisial N (17) dan W (16) di Jalan Sungai Maruni, terjadi pukul 01.00 WIT, pada Minggu (25/2/2024).

Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Tilang 27 Kendaraan saat Patroli Hunting di Jalan Protokol

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, kasus pencurian ini telah dalam proses lidik di jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Sorong Kota.

"Mereka berdua mengaku awalnya hanya berjalan-jalan dengan menggunakan motor menikmati malam Minggu di Sorong," katanya kepada TribunSorong.com di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024).

Hanya saja, kata  Nelfince Rumbino, saat dalam perjalanan minyak di kuda besi yang ditunggangi kedua anak muda itu habis, sehingga N berinisiatif agar mengajak W mencuri barang milik orang.

Aksi tak terpuji tersebut dilancarkan kedua anak itu di depan eks Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong, Jalan Sungai Maruni, Kilometer 10 masuk dan menyasar pada dua pengedara motor.

"Kedua pelaku sudah sempat minta uang dan korban pun kasih, namun W malah mencuri handphone korban lagi," ucapnya.

Setelah mengambil handphone, sambungnya, kedua pelaku lari dan korban pun ikut mengejar hingga ke Jalan Ahmad Yani Sorong dekat Masjid Raya Al-Akbar Papua Barat Daya.

Baca juga: Landscape Kantor Wali Kota Sorong Senilai Rp8,5 M Diresmikan, Septinus Lobat: Wajah Baru Kota

Selang beberapa waktu, korban kemudian menginjak kendaraan pelaku dan akhirnya N serta W terjatuh di Jalan Ahmad Yani.

"Kedua pelaku sudah ditangkap dan hari ini mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota," jelasnya.

Ia bilang, meski kedua pelaku merupakan pemain baru tapi penyidik tetap menjerat mereka dengan Pasal 365 (5) ke 2E dengan ancaman hukuman12 Tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Nelfince berharap orang tua bisa ikut mengontrol anak yang belum kembali pukul 22.00 WIT malam.

“Pasalnya, persoalan tindak pidana di Sorong yang pelakunya adalah anak tidak bisa diprediksi kapan dan dimana akan terjadi,” pungkas dia. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved