Kota Sorong
Habis BBM saat Malam Minggu, Dua Anak di Sorong Nekat Curi Handphone
Diketahui, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua pelaku berinisial N (17) dan W (16) di Jalan Sungai Maruni.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk dua anak di bawah umur seusai melakukan aksi pencurian handphone di Jalan Sungai Maruni, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Diketahui, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua pelaku berinisial N (17) dan W (16) di Jalan Sungai Maruni, terjadi pukul 01.00 WIT, pada Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Tilang 27 Kendaraan saat Patroli Hunting di Jalan Protokol
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, kasus pencurian ini telah dalam proses lidik di jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Sorong Kota.
"Mereka berdua mengaku awalnya hanya berjalan-jalan dengan menggunakan motor menikmati malam Minggu di Sorong," katanya kepada TribunSorong.com di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024).
Hanya saja, kata Nelfince Rumbino, saat dalam perjalanan minyak di kuda besi yang ditunggangi kedua anak muda itu habis, sehingga N berinisiatif agar mengajak W mencuri barang milik orang.
Aksi tak terpuji tersebut dilancarkan kedua anak itu di depan eks Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong, Jalan Sungai Maruni, Kilometer 10 masuk dan menyasar pada dua pengedara motor.
"Kedua pelaku sudah sempat minta uang dan korban pun kasih, namun W malah mencuri handphone korban lagi," ucapnya.
Setelah mengambil handphone, sambungnya, kedua pelaku lari dan korban pun ikut mengejar hingga ke Jalan Ahmad Yani Sorong dekat Masjid Raya Al-Akbar Papua Barat Daya.
Baca juga: Landscape Kantor Wali Kota Sorong Senilai Rp8,5 M Diresmikan, Septinus Lobat: Wajah Baru Kota
Selang beberapa waktu, korban kemudian menginjak kendaraan pelaku dan akhirnya N serta W terjatuh di Jalan Ahmad Yani.
"Kedua pelaku sudah ditangkap dan hari ini mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota," jelasnya.
Ia bilang, meski kedua pelaku merupakan pemain baru tapi penyidik tetap menjerat mereka dengan Pasal 365 (5) ke 2E dengan ancaman hukuman12 Tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Nelfince berharap orang tua bisa ikut mengontrol anak yang belum kembali pukul 22.00 WIT malam.
“Pasalnya, persoalan tindak pidana di Sorong yang pelakunya adalah anak tidak bisa diprediksi kapan dan dimana akan terjadi,” pungkas dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Sambut Hari Nyepi, Karyawan Hotel Vega Kota Sorong Rangkai Ogoh-ogoh dari Bahan Tradisional |
![]() |
---|
Dinkes Kota Sorong Bongkar Data Anak Terpapar HIV, Usia Remaja Mudah Terpapar Akibat Pergaulan Bebas |
![]() |
---|
Songsong HUT ke-24 Kota Sorong, PBSI Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp100 Juta |
![]() |
---|
Polresta Sorong Kota Terjunkan Satu Peleton Amankan PSU di TPS 20 Malaingkedi Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.