Papua Barat Daya

Fopera Ajukan Judicial Review UU Otsus ke MK Pertengahan April 2024 Ini

Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mengajukan judicial review undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua (Fopera) Papua Barat Daya foto bersama di Sekretariat, Jalan Malibela, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mengajukan judicial review undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Bakal Bangun Museum Otsus, Fopera Dorong Realisasi Tahun Ini

UU Nomor  21 tahun 2021 pasal 28 ayat 3 dan 4  tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Dan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Kami sudah kaji, analisa dan aspirasi dari masyarakat di tanah Papua yang kami peroleh sehingga berkomitmen bersama dengan tim hukum untuk melakukan judical review ke MK," kata Ketua Fopera Yanto Amus Ijie kepada awak media, pada Senin (25/3/2024).

Yanto bilang, tujuan mengajukan judical review ke MK adalah agar orang asli Papua (OAP) mendapat kepastian hukum terkait hak politik melalui partai politik. Dan OAP mendapat keadilan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"UU ini diberikan oleh NKRI kepada OAP yang bersifat khusus yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18b ayat 1," ucapnya.

Baca juga: Disetujui KemenPAN-RB, Fopera Minta Pj Gubernur Papua Barat Daya Segara Lantik Pejabat Eselon

Sambung dia, dalam pasal tersebut menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pasal 28 ayat 3 dan 4 untuk melihat kedudukannya dengan undang-undang partai politik dan juga undang-undang pemilihan umum," katanya.

Baca juga: Fopera Papua Barat Daya Imbau Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Suara Caleg

Katanya lagi, Penasihat Hukum sudah siap membangun komunikasi dengan kuasa hukum di Jakarta.

Pihaknya sangat optimis hasil dari judical review ke MK dapat menjawab aspirasi hak politik OAP yang diabaikan oleh peserta dan penyelenggara pemilu.

"Optimis kami cukup besar setelah kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum," ucapnya.

Baca juga: MRPBD Tampung Aspirasi Fopera dan Forum Lintas Suku Papua soal Hak Politik OAP

Tambah Yanto, judical review ke MK akan diajukan usai Hari Raya Idul Fitri, atau pertengahan bulan April 2024 mendatang. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved