Pemberdayaan Masyarakat

SK Kepala Kampung se-Maybrat Rampung Diserahkan, Ini Arahan Pj Sekda Ferdinandus Taa

Ferdinandus Taa mengawali penyerahan SK kepada kepala kampung se-Ayamaru Raya, Maybrat, Papua Barat Daya pada Rabu (24/4/2024).

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa (tengah) foto bersama para kepala kampung usai penyerahan surat keputusan (SK). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menyerahkan surat keputusan (SK) untuk kepala kampung secara bertahap sejak Rabu (24/4/2024) hingga Jumat (26/4/2024).

Ferdinandus Taa mengawali penyerahan SK kepada kepala kampung se-Ayamaru Raya, Maybrat, Papua Barat Daya pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 Maybrat, Pj Sekda Sampaikan Instruksi Khusus ke Kepala DPMK soal Dana Kampung

Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Forum OPD, Pj Sekda: Bahas Program Penting dan Mendesak

Selanjutnya pada Kamis (25/4/2024), giliran kepala kampung se-Yumases Raya menerima SK yang dilaksanakan di Kampung Yukase.

Ferdinandus Taa kemudian bertolak ke Kampung Yaksoro, Distrik Aitinyo Tengah yang dijadikan lokasi pembagian SK untuk kepala lampung se-Distrik Aitinyo Raya pada Jumat (26/4/2024).

“SK untuk kepala kampung se-Kabupaten Maybrat semuanya sudah diserahkan,” ujar Pj Sekda Ferdinandus Taa.

“Silakan kepala kampung mempergunakan SK itu, menyampaikan data-data pengurus kampungnya, termasuk menunjuk bendahara dan sekretaris kepada dinas terkait, yakni badan pemberdayaan masyarakat.”

Baca juga: Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa Beber Dukungan Pemda untuk Jemaat saat HUT Ke-22 GPI Jalan Suci

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa Ingatkan ASN Rajin Masuk Kantor

Ferdinandus Taa pun berpesan kepada kepala kampung sebagai ujung tombak pemerintah daerah.

Pertama, melaksanakan tugas pemerintahan secara baik, dalam hal ini membuka kantor kampung sebagai tempat pelayanan masyarakat serta mengibarkan bendera merah putih.

Kedua, semua permasalahan kampung diselesaikan di kantor, bukan di rumah-rumah warga.

“Ketiga melaksanakan tugas pembangunan secara baik. Alokasikan dana kampung buat pembangunan sebagaimana yang sudah direncanakan dalam muskam (musyawarah kampung). Sebagai contoh membangun MCK, jalan lingkungan, bantu-bantu penyelesaian gedung gereja, serta rumah warga yang harus dibangun atau direnovasi,” ujar Ferdinandus Taa.

Terakhir, tambahnya, menjalankan tugas sosial kemasyarakatan, dalam hal ini mengordinir masyarakat terkait hal-hal krusial, kehidupan, adat istiadat, dan sebagainya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Geser Rp1 Miliar Dukung Seleksi Calon Siswa Bintara Polri

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Apresiasi Siswa SMPN-01 Aifat Ayawasi Inisiatif Jaga Kebersihan Sekolah

Selain itu, kata Ferdindindus Taa, kepala kampung diharapkan mampu mengakomodir dan mengidentifikasi permasalahan di wilayah masing-masing.

“Kepala kampung harus memberi solusi atas permasalahan-permasalahan itu secara baik, mulai dari orang sakit, meninggal, hingga masyarakat yang kesusahan dalam hal pendidikan, kesehatan, dan masalah sosial lainnya,” ucapnya. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved