Layanan Publik

Laporkan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak ke Dinsos PPPA Papua Barat Daya

Beatriks Msiren Anggiluli dalam sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi mencakup jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Foto bersama peserta Sosialisasi Tanggap Perempuan dan Anak (Tanggap Peran) yang digelar Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Papua Barat Daya di Gedung Putih, Teminabuan, Sorong Selatan, Jumat (12/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Tanggap Perempuan dan Anak (Tanggap Peran).

Acara dilaksanakan di Gedung Putih, Teminabuan, Sorong Selatan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Wartawati Jadi Korban Intimidasi di Sorong, Komnas Perempuan Desak Oknum TNI AL Diproses

Hadir kegiatan ini Kepala Dinsos PPPA Papua Barat Daya Beatriks Msiren Anggiluli, Asisten I Setda Sorong Selatan Yoseph Bless, serta utusan organisasi perempuan.

Beatriks Msiren Anggiluli dalam sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi mencakup jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Baca juga: Apa Arti Kata Girls Girl? Istilah Viral di TikTok Bahas Persahabatan Perempuan, Wajib Ditiru?

Jangka pendeknya adalah terwujudnya layanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak dan terwujudnya penanganan terhadap pengaduan kasus kekerasan anak dan perempuan.

Selanjutnya tujuan jangka menengah adalah pengembangan sistem layanan Tanggap Peran kepada seluruh stakeholder dan terwujudnya penanganan terhadap pengaduan kasus kekerasan anak dan perempuan.

“Untuk tujuan jangka panjang melalui Tanggap Peran akan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,” kata Beatriks.

Ia menambahkan, di Papua Barat Daya terdapat tindak kekerasan yang cukup tinggi.

Oleh karena itu perlu adanya penanganan serius karena banyak terjadi kekerasan yang tidak dilaporkan secara mendetail atau secara baik kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinsos PPPA.

Baca juga: Masih Terjadi Diskriminasi Gender Perempuan Maybrat, Komunitas Fenia Meroh St Monika Gelar Seminar

Menurut Beatriks, dinas ini merupakan perangkat daerah baru sehingga belum memiliki UPTD atau tempat khusus buat menangani kasus, namun dalam jangka pendek ini akan dipersiapkan tempat sementara.

“Kami berharap jika warga mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melapor ke dinas ini, sehingga dapat dikoordinir penanganannya,” katanya.

Baca juga: 7 Kasus Kekerasan Luar Nikah di Kota Sorong, Polisi Sebut Orang Ketiga Pemicu Utama

Mengenai regulasi hukum, lanjut Beatriks, saat ini masih dalam bentuk draft yang mana ke depanya akan dibuat peraturan gubernur (pergub) yang mengikat, sehingga kasus-kasus kekersan terhadap perempuan dan anak tidak dibiarkan begitu saja.

Beatriks menyatakan, ke depan untuk kabupaten/kota yang juga menangani kasus-kasus, jangan takut melapor dan menjadikannya sebagai atensi.

“Harapanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat Daya dapat ditekan hingga 80 persen,” katanya.(*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved