Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi
Wartawati Jadi Korban Intimidasi di Sorong, Komnas Perempuan Desak Oknum TNI AL Diproses
Ia bilang, persoalan ini jadi pembelajaran ke depan agar tidak ada toleransi bagi para intimidasi dan kekerasan perempuan.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komnas Perempuan mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman jurnalis Sorong oleh oknum TNI AL di ruas Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Intimidasi Jurnalis di Sorong, Amnesty Internasional Saran TNI AL Beri Pelatihan Pers ke Anggota
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, tindakan intimidasi dan arogansi pada jurnalis termasuk dua wartawati di Sorong melanggar UU Pers.
"Kami menyerukan segala bentuk intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis (wartawati) di Tanah Papua segera dihentikan," ujar Veryanto, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: LP3BH Manokwari Nilai Sikap Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis Bikin Malu Institusi
Komnas Perempuan juga ikut menyesalkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL terhadap wartawati saat berada di Jalan Bubara Kota Sorong.
"Kami meminta oknum TNI AL tersebut diproses sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku negara ini," katanya.
Baca juga: IJTI Minta Insan Pers Boikot Pemberitaan TNI AL Buntut Anggota Arogan dan Usir Jurnalis Saat Liputan
Ia bilang, persoalan ini jadi pembelajaran ke depan agar tidak ada toleransi bagi para intimidasi dan kekerasan perempuan.
Apalagi, para wartawati ini merupakan pembela hak asasi manusia (HAM), sebab mereka ikut memberikan informasi berimbang kepada masyarakat luas.
"Komnas mengajak para pihak mendukung kerja-kerja perempuan pembela HAM termasuk wartawati serta ingin Papua jadi wilayah anti kekerasan," tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan pembela HAM diakomodir dalam Konstitusi di UUD 1945 Pasal 28. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.