Adminduk Maybrat
Disdukcapil Maybrat Sosialisasi Pencatatan Sipil Zona Ayamaru, Begini Pesan Pj Sekda Ferdinandus Taa
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari terbit administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Maybrat.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240720_dukcapil-sosilaisasi-maybrat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat menggelar sosialisasi terkait pencatatan sipil zona Ayamaru Raya, Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Mabes TNI AD Tinjau Lokasi Batalyon, Pj Sekda Maybrat: Pembangunan Mulai 2025
Kegiatan sosialisasi terkait pencatatan sipil (akta lahir, akta perkawinan, dan akta kematian) dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa.
Ferdinandus Taa mengatakan, sosialisasi merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Maybrat kepada masyarakat agar dapat memperoleh akta lahir, akta perkawinan hingga akta kematian.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Bernhard Pemimpin Inspiratif Terbaik 2024, Penghargaan Ke-5 dari Seven Media Asia
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari terbit administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Maybrat.
“Jadi di Maybrat ini baru 20 persen masyarakat punya akta kelahiran sehingga disdukcapil ingin agar melalui kegiatan seperti ini bisa mendorong agar masyarakat dapat mengurus akta kelahiran, begitu juga dengan akta perkawinan dan akta kematian,” ujarnya.
Ferdinandus Taa mengungkapkan, dalam mengurus akta perkawinan masyarakat tidak perlu membayar harta perkawinan dulu baru bisa memperoleh akta perkawinan.
“Jadi kalau sudah ada sepasang kekasih yang sudah menikah dan menjalani kehidupannya sehari-hari, maka sudah harus memiliki akta perkawinan,” ucapnya.
Baca juga: Mantan Staf Ahli Bupati Maybrat Berpulang, Pj Bupati Beri Penghiburan dan Bantuan untuk Keluarga
Dia menambahkan, pihak keluarga segera melapor dan mengurus akta kematian, sehingga mulai dari lahir hingga meninggal harus punya akta.
Menurutnya masyarakat harus punya tiga akta dalam hidupnya, yaitu akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.
Pemkab Maybrat saat ini sedang genjot dalam kegiatan jemput bola terkait pencatatan sipil ini.
Masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor lagi melainkan disdukcapil turun ke masyarakat.
“Selanjutnya nanti akan dilakukan juga di wilayah Aitinyo, Wilayah Aifat dan Wilayah Mare,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Mantan Staf Ahli Bupati Maybrat Berpulang, Pj Bupati Beri Penghiburan dan Bantuan untuk Keluarga |
|
|---|
| Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu Serahkan SK Pengangkatan Kepala Kampung di Maybrat |
|
|---|
| Rumah Jabatan Bupati Maybrat Sudah Tampak dari Kejauhan, Target Rampung Sebulan Lagi |
|
|---|
| Pj Bupati Maybrat Hadiri Penahbisan 4 Imam Gereja Santo Yoseph Ayawasi, Perkuat Kolaborasi Keagamaan |
|
|---|