Sabtu, 13 Juni 2026

Adminduk Maybrat

Disdukcapil Maybrat Sosialisasi Pencatatan Sipil Zona Ayamaru, Begini Pesan Pj Sekda Ferdinandus Taa

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari terbit administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Maybrat.

Tayang:
zoom-inlihat foto Disdukcapil Maybrat Sosialisasi Pencatatan Sipil Zona Ayamaru, Begini Pesan Pj Sekda Ferdinandus Taa
ISTIMEWA
Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat menggelar sosialisasi terkait pencatatan sipil (akta lahir, akta perkawinan, dan akta kematian) untuk zona Ayamaru Raya, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat menggelar sosialisasi terkait pencatatan sipil zona Ayamaru Raya, Maybrat, Papua Barat Daya, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Mabes TNI AD Tinjau Lokasi Batalyon, Pj Sekda Maybrat: Pembangunan Mulai 2025

Kegiatan sosialisasi terkait pencatatan sipil (akta lahir, akta perkawinan, dan akta kematian) dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa.

Ferdinandus Taa mengatakan, sosialisasi merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Maybrat kepada masyarakat agar dapat memperoleh akta lahir, akta perkawinan hingga akta kematian.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Bernhard Pemimpin Inspiratif Terbaik 2024, Penghargaan Ke-5 dari Seven Media Asia

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari terbit administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Maybrat.

“Jadi di Maybrat ini baru 20 persen masyarakat punya akta kelahiran sehingga disdukcapil ingin agar melalui kegiatan seperti ini bisa mendorong agar masyarakat dapat mengurus akta kelahiran, begitu juga dengan akta perkawinan dan akta kematian,” ujarnya.

20240720_dukcapil maybrat

Ferdinandus Taa mengungkapkan, dalam mengurus akta perkawinan masyarakat tidak perlu membayar harta perkawinan dulu baru bisa memperoleh akta perkawinan.

“Jadi kalau sudah ada sepasang kekasih yang sudah menikah dan menjalani kehidupannya sehari-hari, maka sudah harus memiliki akta perkawinan,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Staf Ahli Bupati Maybrat Berpulang, Pj Bupati Beri Penghiburan dan Bantuan untuk Keluarga

Dia menambahkan, pihak keluarga segera melapor dan mengurus akta kematian, sehingga mulai dari lahir hingga meninggal harus punya akta.

Menurutnya masyarakat harus punya tiga akta dalam hidupnya, yaitu akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.

Pemkab Maybrat saat ini sedang genjot dalam kegiatan jemput bola terkait pencatatan sipil ini.

Masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor lagi melainkan disdukcapil turun ke masyarakat.

“Selanjutnya nanti akan dilakukan juga di wilayah Aitinyo, Wilayah Aifat dan Wilayah Mare,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved