Penerimaan CPNS

Audiens dengan Pemkab Raja Ampat, Forum Pencaker OAP Pertanyakan Formasi CPNS Tahun 2021

Forum Pencaker OAP minta Pemkab Raja Ampat harus transparan dengan proses seleksi penerimaan CPNS.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Foto bersama Forum Pencaker OAP Raja Ampat usai audiens bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan MRPBD, Kamis (31/7/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Forum Pencari Kerja (Pencaker) Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Raja Ampat audiens bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat terkait formasi penerimaan CPNS tahun 2021 dan 2024 di Aula Wayag Kantor Bupati setempat, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Kabupaten Raja Ampat Raih Peringkat 3 Penurunan Angka Stunting di Papua Barat Daya

Kordinator Wilayah Pencaker OAP Raja Ampat Harianto Umpain menyampaikan, sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Raja Ampat melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan penerimaan CPNS di Kabupaten Raja Ampat pada formasi tahun 2021 dan 2024.

Baca juga: Seleksi CPNS Formasi 2021 dan 2024, MRPBD Minta Pemkab Perhatikan OAP Raja Ampat

Forum Pencaker OAP minta Pemkab Raja Ampat harus transparan dengan proses seleksi penerimaan CPNS.

Ia pun mengatakan,  Pencaker di Kabupaten Raja Ampat telah mengetahui informasi terkait penerimaan CPNS formasi 2024 berjumlah 5.347 yang dikeluarkan oleh BKPSDM Raja Ampat.

"Namun seiring perjalanan waktu, BKPSDM juga membuka formasi tahun 2021 yang berjumlah 223 orang, sehingga saat ini kami butuh penjelasan secara rinci dari Pemkab Raja Ampat," ujar Harianto Umpain.

Dia bilang, Forum Pencaker OAP juga meminta penjelasan dari BKPSDM terkait sistem pembagian 80/20, di mana 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk Non OAP.

Pihaknya juga menyampaikan kesulitan pendaftaran secara online yang menurut Harianto Umpain cukup membingungkan pencaker.

"Salah satu pencaker di Raja Ampat dengan gelar  Sarjana Teknis (ST) ketika dia mendaftar secara online melalui jalur OAP ditolak oleh sistem, namun ketika yang bersangkutan mendaftar melalui jalur Non OAP justru diterima," tandasnya.

Baca juga: Polres Raja Ampat Bongkar Kasus Peredaran Ganja, 1 Orang ber-KTP Sorong Diciduk Polisi

Menurutnya, hal itu merupakan persoalan yang sejatinya akan ditemui oleh Pencaker-pencaker OAP yang lain, sehingga mereka menyarankan agar ada koordinasi antara daerah dan pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Raja Ampat, Nyoman Saribuana selanjutnya memberikan alasan terkait pertanyaan Harianto Umpain.

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Akan Meningkatkan Kapasitas Pengadaan Barang dan Jasa 

Menurut Nyoman Saribuana kenapa sampai pengumuman penerimaan CPNS formasi tahun 2024 saja yang diumumkan dan formasi tahun 2021 itu tidak diumumkan.

Hal itu lantaran pihaknya menerima Surat Keputusan Formasi CPNS tahun 2021 dari KemenPAN RB baru di tanggal 24 Maret 2024.

"Hal itu bersamaan dengan formasi 2024, pas bersamaan, jadi terekspos pastinya yang 2024 karena besar formasinya," jelasnya.

Ia juga mengaku saat sering bersama DPRK Raja Ampat, ketika ditanya penerimaan CPNS formasi tahun 2021, pihaknya mengakui bahwa ada formasi tersebut dengan jumlah 223.

Formasi 2021 berjumlah 223 atas perintah Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, didorong untuk merubah bersama Bagian Ortala terkait dengan analisa jabatan (Anjab) karena penentuan formasi harus berdasarkan Anjab.

Baca juga: Kesbangpol Raja Ampat Gelar Rakor Persiapan Pengisian Calon Anggota DPRK

Soal pencaker yang melamar secara online pada formasi 2021 namun tidak lulus, nantinya akan dipisah sehingga di formasi tahun 2024 dia bisa melamar juga di formasi itu.

Hal ini terkait dengan persoalan pembatasan terhadap pencaker yang melamar secara online namun dibatasi oleh sistem penerimaan CPNS, di mana calon pelamar tidak bisa melamar sebanyak dua kali dalam setahun.

"Kalau ada yang tidak lulus administrasi formasi 2021, kami stop namanya, kami keluarkan dari sistem 2021 otomatis dia sudah tidak bisa mendaftar di formasi 2024, sehingga kami butuh menyurati BKN supaya ada kekhususan dan dia bisa tes di formasi 2024," jelasnya.

Baca juga: Disperindag Raja Ampat Gelar Bimtek Perluas Potensi Pasar IKM Daerah

Oleh sebab itu, Nyoman Saribuana minta kolaborasi semua pihak antara Pemkab Raja Ampat, DPRK maupun MRPBD untuk menyikapi persoalan ini sampai ke pusat. (tribunsoring.com, willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved