Berita Raja Ampat
Disperindag Raja Ampat Gelar Bimtek Perluas Potensi Pasar IKM Daerah
Kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) membuka peluang bagi IKM agar produknya mendapat akses kepada pemerintah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Raja Ampt menggelar kegiatan bimtek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) DAK Non Fisik 2024.
Baca juga: Bapperida Papua Barat Daya Sosialisasi Musrembang Berbasis Papua Berdaya di Raja Ampat
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Disperind Raja Ampat selama dua hari 29-30 Juli 2024 dan diikuti pelaku industri kecil menengah (IKM) setempat.
Kepala Disperindag Raja Ampat,Syamsudin Nimanuhu mengatakan, pihaknya terus berupaya memperluas potensi pasar IKM khususnya memaksimalkan implementasi TKDN penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Pemkab Raja Ampat Dorong Pembentukan Sport Tourism
Kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) membuka peluang bagi IKM agar produknya mendapat akses kepada pemerintah.
"Dalam artian bahwa segala macam barang dan jasa ada porsinya IKM ketika mereka mendapat sertifikat TKDN," ujar Samsudin Nimanuhu.
Baca juga: SSB Nogari Rekub Dum Kampiun Turnamen Dispora Raja Ampat U15, Wadah Tempa Bibit Atlet Sepak Bola
Ia bilang, barang-barang material seperti batu bata di wilayah 300 menjadi prioritas, tidak perlu mengambil dari luar lagi.
“Karena kita punya sudah memenuhi syarat untuk dipakai dalam pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, IKM lain seperti perikanan dan kerajinan tangan sebagainya ketika mendapatkan sertifikasi TKDN maka diupayakan daftar di e-katalog yang ada di ULP.
Sertifikasi TKDN merupakan salah satu implementasi P3DN untuk mendukung keberlangsungan sektor Industri dalam negeri.
Baca juga: Klasis Raja Ampat Gelar Berbagai Lomba Songsong Hari Doa Syukur Ke-52 PW GKI se-Tanah Papua
Sertifikasi TKDN-IK dapat diakses secara mandiri oleh Industri Kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Harapannya, kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk daerah, sekaligus membangkitkan semangat masyarakat untuk lebih menggunakan produk buatan dalam daerah khususnya IKM. (tribunsorong com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.