HUT 79 RI

Jelang HUT Ke-79 RI, Pj Buapti Maybrat Terima Duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP

Bernhard E Rondonuwu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat akan mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih saat upacara HUT 79 RI.

DOK.HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Menjelang HUT 79 RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia, Rabu (7/8/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Menjelang HUT 79 RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi, Inspektorat Maybrat Geram Banyak OPD Tak Hadir

Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri dan menerima secara langsung duplikat bendera pusaka merah putih dari Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta.

Selain bendera pusaka, Pj Bupati Maybrat juga menerima salinan teks Proklamasi dan buku pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945. 

Baca juga: Personel Polres Maybrat Ikut Latihan Pra Ops Mantap Praja, Siap Amankan Pilkada 2024

Bernhard E Rondonuwu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat akan mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih saat upacara peringatan HUT 79 RI.

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan

Baca juga: Pemkab Maybrat Mendukung Pembangunan Gedung Gereja Sion Kumurkek

Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“BPIP bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah

pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” jelas dia.

Duplikat bendera tersebut, ucap dia,  sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Baca juga: Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Program Paitua, Bantu Lansia di Masa Tua

Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP. (*/tribunsorong.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved