HUT 79 RI

7 Narapidana Lapas Kelas IIB Sorong Hirup Udara Bebas Berkat HUT Kemerdekaan RI

Lanjut dia, sebanyak tujuh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sorong mendapatkan remisi umum II atau remisi langsung bebas. 

ISTIMEWA
Pj Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu (kiri) menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong bertepatan dengan HUT Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNSORONG.COM,  SORONG - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu memimpin upacara penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.

Baca juga: SOSOK Anak Penjual Kue Asal Inanwatan Pembawa Baki Upacara HUT Ke-79 RI di Kota Sorong

Remisi dan pengurangan masa pidana itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Pj Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu mengatakan, betepatan dengan HUT Ke-79 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 176.984 narapidana di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Peringati HUT Ke-79 RI, Pj Wali Kota Sorong Beberkan Strategi Selesaikan Masalah Banjir dan Sampah

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.728 orang berasal dari berbagai Lapas di seluruh tanah air, termasuk Lapas Kelas IIB Sorong

"Ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan," katanya saat membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Lanjut dia, sebanyak tujuh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sorong mendapatkan remisi umum II atau remisi langsung bebas. 

Ini berarti mereka dapat segera menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga serta masyarakat. 

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong jadi Irup Peringatan Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia

Penyerahan remisi ini tentunya menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para warga binaan, terutama bagi mereka yang telah berupaya keras dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas. 

"Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.

Eks Pj Bupati Maybrat itu mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini.

Dia berharap, warga binaan dapat menunjukkan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan yang akan datang.

"Khususnya bagi mereka yang mendapatkan kebebasan, diharapkan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dengan perilaku yang positif dan menjadi warga negara yang lebih baik," ujar dia.

Baca juga: DPRD Setujui APBD Kota Sorong Tahun 2025, Pj Wali Kota: Kunci Wujudkan Pembangunan Merata

Ia menambahkan, penyerahan remisi ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.

Melalui program remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berbenah diri dan siap untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved