Sosok Hari Ini
Sosok Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Tahun 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini
Berikut profil Jessica Kumala Wongso, terpidana kematian Wayan Mirna Salihin.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut profil Jessica Kumala Wongso, terpidana kematian Wayan Mirna Salihin yang bebas bersyarat hari ini.
Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Dirinya didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Putusan ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Baca juga: Sosok Rizki Juniansyah, Atlet Angkat Besi Raih Medali Emas Olimpiade Paris, Nyaris Jadi Pembalap
Pasca delapan tahun menjalani hukuman, kini Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Kasus Jessica Wonso juga sempat kembali menghebohkan public lewat documenter di Netflix.

Lantas siapa sebenarnya Jessica Kumala Wongso?
Profil Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso, dikenal publik setelah kasus kopi sianida mencuat pada 2016.
Jessica Wongso menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah disebut menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.
Jessica Wongso lahir pada 9 Oktober 1988.
Tahun ini ia akan genap berusia 36 tahun.
Jessica Wongso dikenal sebagai perancang grafis.
Jessica Wongso merupakan putri bungsu dari tiga bersaudara, pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso.
Keluarganya dikenal sebagai pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.
Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan perguruan tinggi di Billy Blue College of Design yang berada di Sydney, Australia pada tahun 2008 bersama dengan temannya, Wayan Mirna Salihin.
Baca juga: Sosok Veddriq Leonardo, Atlet Panjat Tebing Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Paris 2024
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Baca juga: Sosok Veddriq Leonardo, Atlet Panjat Tebing Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Paris 2024
Vonis 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Anita K Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.