Tambrauw

IPMK Dukung Deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil dan Keadilan Ekologis

Deklarasi yang digelar pada 7 September 2024 itu mendapat dukungan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura. 

|
TRIBUNSORONG.COM/VALLENTINUS MAFITI
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura mendukung lembah Kebar sebagai tanah injil dan memiliki makna membebaskan dan keadilan ekologis. 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Klasis GKI Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya mendeklarasi bahwa lembah Kebar sebagai tanah injil dan memiliki makna membebaskan dan keadilan ekologis.

Baca juga: Samsat Kini Hadir di Maybrat dan Tambrauw, Beroperasi Januari 2025

Deklarasi yang digelar pada 7 September 2024 itu mendapat dukungan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kebar (IPMK) Kota Studi Jayapura

“Tentunya kehadiran injil membebaskan manusia dari belengu kehidupan menjerat masyarakat adat di lembah Kebar,” kata Ketua IPMK Paulina Saida Majiwi.

Ia berujar, perampasan tanah di lembah Kebar berulangkali menjadi korban investasi massif dengan alasan pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terahir di seluruh tanah Papua mengalami isu tentang keadilan ekologis menjadi topik trending menyita perhatian segenap umat manausia. 

Baca juga: 5 Jam Akses ke Tambrauw Lumpuh, Longsor Timbun Jalan di Malaumkarta Sorong

Umumnya persoalan lingkungan bukan saja di lintas regional namun menajdi isu global.

“Di mana krisis lingkungan menjadi tanggung jawab semua manusia untuk menyelamatkan ciptaan Allah, hutan dengan segala isinya,” ucap dia.

Baca juga: Pendaftaran Usai, 5 Balon Kepala Daerah Tambrauw Ikut Tahap Pemeriksaan Kesehatan 

Melihat kondisi ini, gereja mengambil langkah menyelamatkan hutan adat dan manusia di atas tanah leluhurnya.

Deklarasi Klasis Kebar ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan hutan dan manusia yang memiliki hubungan dengan sumber agrarian seperti hutan, tanah, rawa, gambut, sungai, pohon dan rotan.

“Kami mahasiwa berserta masyarakat ingin penguasa menaruh hormat terhadap rakyat, bukan pada koruptor, komprador, korporasi dan pelanggar-pelanggar HAM terhadap hutan dan alam kami,” jelasnya.

Baca juga: Mendaftar Lewat Jam, Berkas Bakal Paslon Hans Paraibabo-Harun Bonepai Diterima KPU Tambrauw

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tambrauw diharapkan bisa menindaklanjuti hasil deklarasi menjadi aturan hukum legal. (tribunsorong.com/vallentinus mafiti)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved