Arti Kata

Apa Arti Kata TMS? Istilah Terkait Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Caranya

Berikut arti kata TMS, singkatan terkait hasil seleksi administrasi CPNS 2024, pastikan ini. 

Editor: Intan
Tangkapan layar laman SSCASN BKN
Tangkapan layar laman SSCASN BKN, arti kata TMS dalam seleksi administrasi. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut arti kata TMS, singkatan terkait hasil seleksi administrasi CPNS 2024, pastikan ini. 

Para peserta CPNS 2024 di Indonesia tengah berfokus pada tahapan seleksi administrasi. 

Diketahui, hasil seleksi administrasi diumumkan mulai 14-19 September 2024. 

Namun tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi sangat mungkin berbeda dari satu instansi dengan instansi lainnya. 

Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

Para peserta CPNS melakukan tes SKD
Para peserta CPNS melakukan tes SKD (kemenkom info)

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 18 September 2024: Gemini Intim, Libra Terima Perjodohan, Capricorn Magnet

Saat mengecek hasil administrasi, perserta akan mendapati kemungkinan mendapat keterangan MS atau TMS. 

Lalu apa arti kata TMS?

Arti TMS

TMS yaitu Tidak Memenuhi Syarat administrasi CPNS 2024.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Nantinya, pada bagian bawah tulisan tersebut akan disertai penyebab pelamar berstatus TMS.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Rabu 18 September 2024: Aries Cuan, Atasan Gemini Puas, Leo Sabar

Syarat Ajukan Sanggah

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2024, berikut syarat mengajukan sanggah:

  • Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan
  • Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah
  • Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah
  • Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  •  Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi
  • Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
  •  Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Rabu 18 September 2024: Aries Cuan, Atasan Gemini Puas, Leo Sabar

Cara Ajukan Sanggah

  • Klik tombol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi
  • Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
  • Pada kolom Alasan Sanggah, epserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan
  • Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer
  •  Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
  • Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya
  • Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 18 September 2024: Aries Jangan Paksakan Kondisi, Cancer Be Your Self

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti TMS pada Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Penjelasannya

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved