Hak Ulayat
Pelepasan Hak Ulayat Tanah Polsek Aitinyo, Pj Sekda Maybrat Harap Pelayanan Makin Maksimal
Dokumen tersebut diserahkan oleh Sefnat Asmuruf yang merupakan Anggota DPRK Maybrat didampingi Septinus Momao yang juga anggota DPRK
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa didampingi Kepala Dinas Pertanahan Yustinus Waimbewer menerima Surat Pelepasan Hak Ulayat Tanah Polsek Aitinyo, Kamis (19/9/2024).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Sefnat Asmuruf yang merupakan Anggota DPRK Maybrat didampingi Septinus Momao yang juga anggota DPRK.
Baca juga: Pj Sekda Maybrat Lepas dan Terima Tim Indonesia Mengajar: Dedikasi Pengajar Muda Begitu Mulia
Sepnat Asmuruf mewakili keluarga besar marga Asmuruf dan Taa menjelaskan, sebelum penyerahan tanah ke pemerintah daerah, dilaksanakan pengukuran pada 13 September 2024.
Lahan seluas 2.686 meter persegi tersebut berada di Kampung Sris, Distrik Aitinyo, Maybrat, Papua Barat Daya.
“Kami menyerahkan tanah tersebut buat pelebaran lokasi Polsek Aitinyo sehingga pelayanan kepolisian nantinya lebih maksimal,” ujar Sepnat Asmuruf.
Sementara Pj Sekda Ferdinandus Taa mengatakan, selaku pemerintah daerah telah menerima surat pelepasan adat itu yang kemudian diserahkan ke kepala dinas pertanahan agar segera diakomodir.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat: Kehadiran UPTP Samsat Permudah Layanan kepada Warga dan Bantu Dongkrak PAD
Pemda, kata Ferdinandus Taa, mengapresiasi keluarga besar pemilik hak ulayat atas niat baik yang telah dilakukan bagi kepentingan umum.
“Kami semua berharap dengan ini Polsek Aitinyo bisa menjadi lebih baik sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih makimal,” katanya. (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.