CPNS 2024
JANGAN Tertinggal! Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS 2024, Harus Asli?
Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta CPNS saat melakukan tes SKD 2024, harus asli?
TRIBUNSORONG.COM - Berikut dokumen yang wajib dibawa peserta CPNS saat melakukan tes SKD 2024, harus asli?
Diketahui, tes SKD akan dimulai hari ini Rabu (16/10/2024) hingga Kamis ((14/10/2024) sesuai dengan instansi.
Selain jadwal pelaksanaan, peserta CPNS 2024 juga perlu memeperhatikan sejumlah hal seperti pakaian dan dokumen yang wajib dibawa.
Saat mengikuti tes, ada dokumen tertentu yang harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: SKD CPNS 2024 - Berikut Ketentuan Pakaian Saat Tes, Cukup Ketat, Jangan Sampai Salah
Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 wajib membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi (pansel) yang berjaga saat tes SKD.
Adapun dokumen tersebut telah diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Dokumen yang perlu dibawa, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk asli
Apabila KTP asli tidak ada, peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti KTP, salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, KTP digital yang dicetak, atau KK digital yang dicetak.
Kartu ujian CPNS 2024
Tidak ada ketentuan khusus mengenai pencetakan kartu ujian, tetapi BKN mengimbau untuk memastikan hasil cetak jelas agar memudahkan panitia saat verifikasi.
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
Dokumen ini berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.
Baca juga: 1.308 CPNS Formasi 2024 Lolos Seleksi Administrasi, Sekda Kota Sorong: Berhak Ikut Tahap Berikut
Tata tertib SKD CPNS 2024
Peserta harus menaati tata tertib yang diatur BKN agar tidak mendapat sanksi. Berikut tata tertib yang perlu diketahui:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi untu proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada
- peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
- Menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel (kaos, celana jeans dan sandal tidak dibolehkan)
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/tajam atau sejenisnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh peserta, yaitu:
- Bertanya dan berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
-
Baca juga: Tes SKD CPNS 2024: 30 Contoh Soal TWK, Cek Link Ebook yang Bisa Dijadikan Referensi Belajar
Sanksi melanggar tata tertib tes SKD CPNS 2024
Pelamar yang tidak mengikuti aturan akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BKN. Berikut bentuk sanksinya:
Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur
Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.
Ditegur hingga status peserta dibatalkan
- BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Diskualifikasi
- Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024, Apa Saja?"
SKD CPNS 2024 - Berikut Ketentuan Pakaian Saat Tes, Cukup Ketat, Jangan Sampai Salah |
![]() |
---|
1.308 CPNS Formasi 2024 Lolos Seleksi Administrasi, Sekda Kota Sorong: Berhak Ikut Tahap Berikut |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS 2024: 30 Contoh Soal TWK, Cek Link Ebook yang Bisa Dijadikan Referensi Belajar |
![]() |
---|
Pencaker Demo Soal Hasil Tes CPNS, Begini Respons Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.