Kantor Jubi Diteror OTK

Sikap IJTI terhadap Teror Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi: Kebebasan Pers di Papua Terancam

Serangan bom molotov yang meluluhlantakkan dua mobil operasional Jubi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua.

ISTIMEWA
Dua mobil yang berada di kantor Redaksi Jubi, jayapura, Provinsi Papua terbakar akibat adanya bom molotov pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIT. 

TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengecam keras aksi teror yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi, Rabu (16/10/2024) dini hari. 

Serangan bom molotov yang meluluhlantakkan dua mobil operasional Jubi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Awal Mula Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi

Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty, menyatakan insiden ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah Papua. 

"Serangan terhadap media seperti Jubi tidak bisa dipandang remeh. Ini bukan hanya ancaman fisik, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua," ujar Chanry.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Oktober 2024, Rute Jakarta - Jayapura, Cek Singgah Sorong dan Ambon

Ia bilang, IJTI mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif dibalik serangan teror ini. 

"Kami menuntut aparat bertindak cepat dan tegas. Pelaku harus segera ditangkap dan motifnya diungkap secara transparan kepada publik," tambah Chanry.

Selain itu, Chanry juga mengimbau seluruh jurnalis di Papua untuk waspada terhadap ancaman serangan serupa. 

Menurutnya, aksi teror ini bisa jadi bagian dari upaya membungkam suara-suara kritis yang kerap disuarakan oleh media, khususnya di Papua.

"Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan demokrasi di tanah Papua. Oleh karena itu, seluruh jurnalis di Papua harus bersatu dan terus menjaga solidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi," katanya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong - Jayapura Oktober 2024, Tanggal 15, 18, 20, 22, 25, Cek Harga Tiket

Serangan bom molotov terhadap Jubi menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. 

Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya tindakan represif terhadap media yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi. 

IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Oktober 2024, Cek Singgah Balikpapan, Sorong, Manokwari, Jayapura

IJTI bersama organisasi jurnalis lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada para jurnalis yang bekerja di Papua.

"Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika kebebasan pers di Papua terus diintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang," pungkas dia. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved