Halloween 2024

Hukum Merayakan Halloween bagi Umat Islam, Ustaz Adi Hidayat Tekankan Hal Ini

Berikut hukum merayakan Halloween bagi umat Islam, Ustaz Adi Hidayat tekankan hal ini. 

Editor: Intan
freepik
Berikut hukum merayakan Halloween bagi umat Islam, Ustaz Adi Hidayat tekankan hal ini.  

TRIBUNSORONG.COM - Berikut hukum merayakan Halloween bagi umat Islam, Ustaz Adi Hidayat tekankan hal ini. 

Hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 sejumlah orang di dunia akan memperingati Halloween

Berbagai cara dilakukan untuk memperingati hari yang identik dengan pesta kostum. 

Mulai dari mengenakan kostum menyeramkan, mengukir labu, hingga mengadakan pesta. 

Baca juga: 40 Link Twibbon Halloween 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial Hingga Grup WhatsApp

Baca juga: Apa Arti Kata Halloween? Simak Asal Kata Hingga Sejarahnya, Tak Sekedar Pesta Kostum

Ilusrtasi Halloween
Ilusrtasi Halloween (freepik)

Halloween atau ada juga yang Hallowe'en (kependekan dari "All Hallows' even", malam), kurang dikenal sebagai Allhalloween, All Hallows' Eve, atau All Saints' Eve.

Halloween adalah perayaan yang dilakukan di banyak negara pada tanggal 31 Oktober, menjelang hari raya Kristen Barat Hari Semua Hallows.

Lantas bagaimana hukum merayakan Halloween bagi umat Islam

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan perilaku tasyabbuh, salah satu contohnya adalah merayakan halloween.

Disampaikan Ustadz Adi Hidayat, tasyabuh ada beberapa jenis yakni dilarang dan dibolehkan dalam Islam.

Sejak zaman dulu, marak kegiatan atau perilaku seorang kaum tertentu yang juga diikuti kaum lainnya, termasuk sebagian kaum muslim pun melakukan demikian, di antaranya pesta halloween.

Ustadz Adi Hidayat menjabarkan di antara yang disebut dengan bid'ah adalah tasyabbuh yang menyerupakan dalam keyakinan-keyakinan di pemeluk lain.

"Di zaman penjajahan dulu, penjajah tak hanya menjajah saja namun juga membawa keyakinannya. Mereka membangun pusat ibadah, ketika dibangun mereka juga mengajak orang-orang agar berpindah keyakinan pada agama mereka, caranya dengan tasyabbuh mengajak dengan pakaian-pakaian, ciri khas pakai topi khusus, pakaian ibadah mereka, ada yang memberikan biskuit dan makanan macam-macam," terang Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan dalam kitab pendiri NU, KH M Hasyim Asyaari yang demikian itu difatwakan atau hukumnya haram.

Tasyabbuh itu artinya merupakan perbuatan yang menunjukkan pola ibadah tertentu, pola keyakinan tertentu yang dilarang dalam Islam.

Ada orang yang berbeda kepercayaan dengan kita, kemudian diikuti cara berpakaiannya itu disebut tasyabbuh yang dilarang.

"Ada orang punya kebiasaan, misal ulang tahun, valentine 17 Februari, kebudayaan yang datang dari luar bertentangan dengan nilai agama, merusak akidah, muncul banyak haram disitu, ikhtilat di antara para remaja, haram, Anda ikuti itu yang disebut tasayabbuh, haram hukumnya," jelas UAH.

Sama halnya dengan pesta halloween, yang bukan merupakan budaya Islam atau budaya dari luar Islam yang kini digandrungi maka hukumnya merayakannya adalah haram.

Selanjutnya tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan atau boleh dilakukan, misal kaum Yahudi naik pesawat, maka tidak apa-apa umat Islam juga naik pesawat, karena pesawat moda transportasi umum yang bisa melakukan perjalanan jauh bahkan antar negara.

"Misalnya handphone, orang nasrani pakai handphone Anda pakai handphone, jangan diserupakan dan disimpulkan haram, tidak, sama-sama menggunakan boleh, namun perbedaannya bagaimana cara Anda menggunakannya, Anda lakukan misalnya update waktu shalat, masukkan Alquran di dalamnya, ada hal yang serupa dia nelpon Anda nelpon itu bukan tasyabbuh," paparnya.

Dalam hal makan pun sama, buka tasyabbuh melainkan perbedaannya apa yang dimakan dan bagaimana cara mencari makanan itu.

Ketika Allah menyebutkan manusia secara umum kalimat atau kata halal muncul sebagaimana tertulis pada ayat berikut.

Surat Al-Baqarah Ayat 168

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Namun ketika menyebut orang beriman diperintahkan mencari makan, imannya disebutkan kata halalnya dibuang dan kata toyyibnya menjadi jamak.

Surat Al-Baqarah Ayat 172

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ kulụ min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurụ lillāhi ing kuntum iyyāhu ta'budụn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

(Banjarmasinpost.co.id)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Merayakan Halloween bagi Umat Islam, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Tasyabbuh yang Dilarang

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved