Pilkada 2024

RESMI Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024, Dibaca sebelum Bertugas, Cek Link File PDF

Berikut teks sumpah janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibacarakan sebelum bertugas. Cek link download file PDF-nya. 

Editor: Intan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Berikut teks sumpah janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibacarakan sebelum bertugas. Cek link download file PDF-nya.  

TRIBUNSORONG.COM - Berikut teks sumpah janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibacarakan sebelum bertugas. Cek link download file PDF-nya. 

Besok Rabu 27 November 2024 selurus masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Sebelum bertugas, anggota KPPS harus mengucapkan sumpah atau janji KPPS Pilkada 2024. 

Hal ini merupakan bagian penting sebagai petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Daftar 20 Promo Pilkada 2024: Lawson, Kopi Kenangan, Bakmi GM, Janji Jiwa, hingga Pepper Lunch

Baca juga: 30 Pantun Pilkada 2024, Motivasi Pemilih Salurkan Suara ke TPS, No Golput, Bikin Pemilu Makin Seru!

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Tribunnews.com)

Tindakan ini sebagai komitmen KPPS untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut panduan dari KPU, ketua KPPS Pilkada 2024 memandu pengucapan sumpah janji anggotanya sebelum bertugas.

Lantas apa isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024?

Simak isi teks sumpah janji anggota KPPS Pilkada 2024, mengutip panduan KPPS dari KPU, berikut ini.

Baca juga: RESMI Gambar Denah TPS Pilkada 2024, Lokasi Tempat Duduk KPPS 1-7, Link Download Tulisan Petunjuk

Baca juga: LINK Download Tulisan KPPS 1-7, PTPS dan Saksi di Meja TPS Pilkada 2024: Siap Cetak Ukuran A4

Teks Sumpah/Janji Anggota KPPS Pilkada 2024

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Link download Teks Sumpah Janji Anggota KPPS Pilkada 2024: KLIK

Apa saja tugas khusus KPPS?

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,

5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.

7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar

8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved