Sengketa Pilkada 2024
Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Komisioner Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, keempat terdakwa yang menjalani sidang berinisial M, R, Y, dan AM.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Empat terdakwa dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada Kota Sorong 2024 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Sorong Temukan Dugaan Politik Uang, Amankan 200 Amplop Berisi Duit
Komisioner Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, keempat terdakwa yang menjalani sidang berinisial M, R, Y, dan AM.
"Sesuai fakta dalam pemeriksaan M bawa 138 amplop dan R membawa tujuh amplop yang didapat dari Y. Jadi totalnya 145 amplop," ujar Julce kepada TribunSorong.com.
Dalam pemeriksaan, lanjut Julce, sumber uang yang diterima Y berasal dari AM.
Persidangan keempat terdakwa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Tim Hukum Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Pendukung Paslon KorZa ke Bawaslu Maybrat
Pantauan TribunSorong.com, sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menghadirkan lima saksi.
Ada juga dua saksi dari Bawaslu Kota Sorong dihadirkan dalam persidangan pembacaan dakwaan dari JPU. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.