Sengketa Pilkada 2024

Sidang Perdana Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Sorong 2024, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Komisioner Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, keempat terdakwa yang menjalani sidang berinisial M, R, Y, dan AM.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Empat terdakwa dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada Kota Sorong 2024 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Empat terdakwa dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada Kota Sorong 2024 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Sorong Temukan Dugaan Politik Uang, Amankan 200 Amplop Berisi Duit

Komisioner Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka mengatakan, keempat terdakwa yang menjalani sidang berinisial M, R, Y, dan AM.

"Sesuai fakta dalam pemeriksaan M bawa 138 amplop dan R membawa tujuh amplop yang didapat dari Y. Jadi totalnya 145 amplop," ujar Julce kepada TribunSorong.com.

Dalam pemeriksaan, lanjut Julce, sumber uang yang diterima Y berasal dari AM.

Persidangan keempat terdakwa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Tim Hukum Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Pendukung Paslon KorZa ke Bawaslu Maybrat

Pantauan TribunSorong.com, sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menghadirkan lima saksi.

Ada juga dua saksi dari Bawaslu Kota Sorong dihadirkan dalam persidangan pembacaan dakwaan dari JPU. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved