DPRK Sorong
Dituding Tidak Transparan, Pansel DPRK Sorong Ungkap Alasan Peserta Gagal Seleksi
Ketua Pansel DPRK Sorong, Luther Salamala menegaskan, bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250131_ketua-pansel-DPRK-Sorong.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong merespons kritik dari sejumlah peserta yang menilai proses seleksi kurang transparan dan tidak sesuai prosedur.
Ketua Pansel DPRK Sorong, Luther Salamala menegaskan, bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pansel DPRK Sorong Bahas Hasil Seleksi Bersama Dewan Adat dan LMA Malamoi
Seleksi ini, menurutnya, berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Jilid II, Peraturan Pemerintah (PP) 106, Peraturan Gubernur (Pergub), serta Peraturan Bupati Sorong tahun 2022, dan aturan internal Pansel DPRK.
"Kami direkrut oleh Pemerintah Papua Barat Daya melalui Pansel dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur dan ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sorong," ujar Luther kepada TribunSorong.com, Jumat (31/1/2025).
Luther merinci, bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat melalui serangkaian tahapan verifikasi yang mencakup aspek akademik, psikologi, dan kemampuan intelektual.
Kemampuan menulis makalah menjadi salah satu aspek penting dalam seleksi ini.
Baca juga: 2 Hari Kantor Dipalang! Begini Penjelasan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong
Ia mengungkapkan, bahwa beberapa peserta gagal memenuhi standar yang ditetapkan, bahkan ada yang hanya menulis kurang dari satu halaman.
"Padahal, kriteria yang ditentukan adalah makalah minimal 100 ribu kata dalam waktu 150 menit," jelasnya.
Menurutnya, penilaian terhadap makalah menjadi salah satu tolok ukur utama dalam menentukan kelulusan peserta seleksi DPRK Sorong.
“Seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tahapan seleksi tersebut meliputi:
- Verifikasi Administrasi
Pemeriksaan identitas peserta, mencocokkan data pribadi dengan dokumen pendidikan seperti ijazah dan kartu identitas (KTP/paspor). - Pemeriksaan Keabsahan Ijazah
Mengecek keaslian ijazah berdasarkan nomor seri, materi, dan nilai yang tercantum. - Legalitas Ijazah
Memastikan ijazah telah dilegalisasi oleh instansi pendidikan yang berwenang. - Pemeriksaan Prosedur Penerbitan Ijazah
Menelusuri apakah ijazah dikeluarkan sesuai prosedur akademik yang berlaku. - Verifikasi Akademisi
Mengevaluasi latar belakang pendidikan calon anggota DPRK, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai dosen atau peneliti. - Verifikasi Psikologi
Menggunakan metode psikologi untuk menilai pola pikir, perasaan, dan perilaku calon anggota DPRK. - Verifikasi Sosiologi
Menguji pemahaman calon terhadap dinamika sosial dan interaksi masyarakat. - Uji IQ (Intelligence Quotient)
Mengukur kemampuan kognitif, termasuk pemecahan masalah, logika, dan pemahaman verbal. - Uji Makalah
Menilai kualitas tulisan ilmiah peserta berdasarkan aspek analisis, argumentasi, dan penyampaian gagasan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)