Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Alasannya!

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada 2024. 

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ketua Sementara DPRK Sorong Yuanis Tri Setyo Utami (tengah) sedang diwawancarai, Sabtu (1/2/2025). Yuanis mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. (TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE) 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Sorong Serukan Koordinasi Cegah Peredaran Miras Ilegal

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa, sebanyak 296 daerah, akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak dalam putusan dismissal.

Baca juga: AHCC Kabupaten Sorong Papua Barat Daya Gelar Donor Dara, Target 100 Kantong Tercapai

Penundaan ini juga selaras dengan terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sorong, Yuanis Tri Setyo Utami membenarkan, adanya perubahan jadwal pelantikan. 

Baca juga: Palang Kantor Belum Dibuka, Ini Respons Singkat Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong

Pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilakukan serentak dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh MK.

"Iya, benar ada perubahan, dan hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Mendagri Tito Karnavian," ujar Yuanis, Sabtu (1/2/2025).

Ia bilang, MK telah memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025. 

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus menunggu hasil putusan dismissal tersebut.

Baca juga: 2 Hari Kantor Dipalang! Begini Penjelasan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong

Putusan dismissal merupakan keputusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.

Setelah putusan ini dikeluarkan, KPU dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. 

Baca juga: TERUNGKAP Otak dari Aksi Pemalangan Kantor Kesbangpol Kabupaten Sorong

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pelantikan kepala daerah berdasarkan ketetapan KPU.

Untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, seperti Kabupaten Sorong, jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan keputusan nasional yang berlaku.

"Terkait tanggal pastinya, kami masih menunggu surat resmi karena, hingga hari ini, Mendagri juga masih menunggu keputusan resmi dari Presiden RI," katanya.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sorong, Johny Kamuru dan Sutejo, yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, harus ditunda hingga ada kepastian lebih lanjut.

“Informasi terbaru mengenai jadwal pelantikan akan disampaikan setelah diterbitkannya surat resmi dari Presiden RI,” pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved