DPRP Papua Barat Daya

Pimpinan DPRP Papua Barat Daya Definitif Masih Diproses di Kemendagri, AKD Belum Bisa Disahkan

Wakil Ketua Fraksi Gerakan Amanat Bangsa Sukriyadi mengatakan, keberadaan pimpinan definitif sangat penting agar DPRP bisa segera bekerja.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
PIMPINAN DPRP DEFINITIIF - Wakil Ketua Fraksi Gerakan Amanat Bangsa Sukriyadi menyampaikan pentingnya keberadaan pimpinan definitif di DPRP Papua Barat Daya agar program kerja segera berjalan maksimal, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses penetapan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Wakil Ketua Fraksi Gerakan Amanat Bangsa Sukriyadi mengatakan, keberadaan pimpinan definitif sangat penting agar DPRP bisa segera bekerja secara maksimal.

Baca juga: Pidato Gubernur Elisa Kambu pada Rapat Paripurna Istimewa DPRP Papua Barat Daya

Pimpinan saat ini masih sementara sehingga berbagai alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi-komisi serta badan anggaran yang sudah terbentuk belum bisa disahkan.

"Dalam masyarakat yang demokratis, keberadaan pimpinan yang sah sangat diperlukan. Kami terus mendorong agar ini segera diselesaikan," ujar Sukriyadi di Kota Sorong, Kamis (6/3/2025).

"Kami berharap keputusan Kemendagri bisa segera keluar sehingga alat kelengkapan dewan segera disahkan dan DPRP bisa menjalankan tugas secara baik." 

Menurut Sukriyadi, ada tiga partai politik (parpol) yang berhak atas kursi pimpinan DPRP, namun ada dinamika di internal partai terkait pembagian posisi ini.

Persoalan tersebut menjadi ranah internal partai, sehingga anggota dewan yang lain tidka bisa ikut campur.

"Kami berharap agar polemik ini segera berakhir dan keputusan dari Kemendagri bisa segera keluar," ucap Sukriyadi. (tribunsorong.com/angela cindy)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved