Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Kabupaten Maybrat

Bupati dan Wabup Maybrat Diminta Bergerak Cepat Benahi Layanan Publik dan Pemerintahan

Ia juga mengingatkan bahwa Instruksi Mendagri memberikan ruang bagi kepala daerah definitif untuk merombak struktur birokrasi.

Tayang:
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Bupati dan Wabup Maybrat Diminta Bergerak Cepat Benahi Layanan Publik dan Pemerintahan
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
TINJAU JALAN - Bupati Maybrat Karel Murafer, Wakil Bupati Fernando Solossa, dan Ketua DPRK Maybrat Andarisa Duwith meninjau inftastruktur jalan lintas Aves-Segeor di Distrik Ayamaru Jaya, Maybrat, Papua Barat Daya, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Koordinator Divisi Relawan Koalisi Maybrat Bersatu Vinsensius Turot mendorong Bupati Maybrat Karel Murafer dan Wakil Bupati Ferdinando Solossa bergerak cepat menata roda pemerintahan.

Menurutnya, masih banyak persoalan mendesak yang harus segera dibenahi, mulai dari rendahnya kinerja birokrasi, kurangnya disiplin aparatur sipil negara (ASN), belum optimalnya kesejahteraan pegawai, hingga persoalan administrasi pemerintahan.

“Maybrat dinilai sebagai kabupaten dengan penyelenggaraan pemerintahan yang buruk di Papua Barat Daya dari hasil penilaian Ombudsman RI. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Vincen dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2015).

Baca juga: Wabup Ferdinando Solossa: Maybrat Jadi Perhatian Serius Pemerintah Pusat

Lanjutnya, berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat tahun 2023 dan 2024, Kabupaten Maybrat menempati posisi terbawah dalam aspek pelayanan publik. 

Selain itu, daerah ini juga termasuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Bupati Karel Murafer Tinjau Kerusakan Jalan di Wilayah Maybrat, Janjikan Perbaikan Segera Dimulai

Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Murafer–Solossa (MUSA) Zona Aifat Raya ini menegaskan, mandat rakyat yang diberikan kepada pasangan MUSA harus dijawab dengan kerja nyata dan reformasi total dalam sistem birokrasi.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam hal evaluasi, promosi, mutasi, bahkan pemberhentian terhadap ASN yang tidak kompeten. Ini harus segera dijalankan,” Vincen.

Ia juga mengingatkan bahwa Instruksi Mendagri memberikan ruang bagi kepala daerah definitif untuk merombak struktur birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Vincen percaya bahwa masih banyak ASN di Maybrat yang memiliki kompetensi mumpuni dan layak diberikan kepercayaan untuk menduduki posisi strategis.

“Kami akan tetap mengawal dan memberi masukan terhadap setiap langkah kebijakan bupati dan wakil bupati demi mewujudkan perubahan nyata,” ucap dia.

Vincen juga menekankan bahwa perjuangan tim pemenangan dan relawan di lapangan dalam memenangkan pasangan MUSA bukanlah hal yang mudah, sehingga komitmen mereka untuk terus mendukung kepemimpinan lima tahun ke depan akan tetap solid.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kunjungan Kehormatan di Kediaman Tokoh Pemekaran Maybrat Titus Arne

Ia pun mengajak seluruh pejabat birokrasi untuk merendahkan hati, memperbaiki diri, dan meninggalkan praktik kepemimpinan yang egois serta merugikan rakyat.

“Mari dukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat demi terwujudnya Maybrat yang aman, maju, dan sejahtera di segala bidang,” kata Vincen. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved