Napi Kabur dari Lapas

Tim Kanwil Dirjenpas Papua Barat Periksa Sejumlah Napi di Lapas Sorong Pasca-Kaburnya 7 Tahanan

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para penghuni blok tahanan, terutama teman sekamar dari ketujuh napi yang melarikan diri.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PEMERIKSAAN NAPI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah napi di Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Senin (7/4/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Papua Barat melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah narapidana di Lapas Kelas II B Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan pantauan langsung TribunSorong.com, tim dari Kanwil Dirjenpas Papua Barat tiba di Lapas Sorong, pada Senin (8/4/2025) sekitar pukul 09.42 WIT.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Dikerahkan untuk Pengejaran

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedatangan tim tersebut berkaitan dengan upaya investigasi dan penelusuran lebih lanjut pasca-kaburnya tujuh narapidana dari Lapas Sorong

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para penghuni blok tahanan, terutama teman sekamar dari ketujuh napi yang melarikan diri.

Baca juga: UPDATE Polisi Ungkap Penyebab 7 Napi Kabur dari Lapas Sorong

Kegiatan pemeriksaan ini telah berlangsung selama dua hari terakhir. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Dirjenpas Papua Barat dalam mengevaluasi sistem keamanan dan prosedur pengawasan di dalam lapas.

Hingga berita ini diturunkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada Kepala Lapas Kelas II B Sorong Manuel Yenusi

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait kedatangan tim Kanwil Dirjenpas tersebut.

Perkembangan terbaru akan terus dipantau dan diberitakan oleh TribunSorong.com.

Sebelumnya, Polresta Sorong Kota resmi merilis identitas tujuh narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Sorong, pada Selasa (1/4/2024) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, ketujuh napi tersebut terdiri dari empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus narkoba, dan satu napi kasus pembunuhan di Pos Ramil Kisor.

Baca juga: Berbekal Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur Lewat Dinding Rapuh

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, bahwa tim khusus telah dibentuk dan siap melakukan pengejaran terhadap para napi yang melarikan diri.

"Saya mengimbau kepada keluarga para napi agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan mereka sebelum kami yang turun tangan menangkap mereka sendiri," ujar Happy kepada awak media, Rabu (2/4/2025).

Baca juga: Ini Identitas 7 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong, Polisi Akan Kejar Sampai Dapat

Ia memastikan, bahwa tim kepolisian akan bekerja cepat dan tidak akan berhenti hingga para napi ditemukan dan diamankan kembali.

"Mau bersembunyi di mana pun, kami akan cari sampai dapat," tegasnya.

Identitas Napi yang Kabur

  1. Apolos Aikingging (21) - Terlibat dalam pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramik Kisor, Kabupaten Maybrat, pada tahun 2021. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
  2. Adam Rematobi (32) - Spesialis curanmor yang telah mencuri sekitar 20 unit kendaraan roda dua di wilayah Kota Sorong. Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  3. Akmal Ohorela (24) - Terbukti terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
  4. Irfan Lacina (30) - Terlibat dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
  5. Josua Jeferson Giwa (22) - Dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan, dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  6. Teddy Freend Yasso (38) - Ditangkap dalam kasus narkotika dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  7. Jenly Willan Assa (21) - Juga terlibat kasus narkotika dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. (tribunsorong.com/safwan ashari)
     
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved