NFRPB
Fopera Papua Barat Daya Serahkan Aspirasi ke Komnas HAM, Minta Presiden Beri Pengampunan Tapol NFRPB
Persoalan yang dihadapi oleh anggota NFRPB di Sorong Raya seharusnya layak mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada empat tahanan NFRPB di Kota Sorong.
Ketua Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh anggota NFRPB di Sorong Raya seharusnya layak mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Baca juga: Penembakan Warga Sipil saat Demo NFRPB di Sorong Curi Perhatian Nasional, Komnas HAM Bergerak
Ia menekankan bahwa empat orang yang kini ditahan dan diadili di Makassar bukanlah kombatan atau pihak yang mengancam negara.
"Mereka lebih mengedepankan kemanusiaan, sehingga menempuh jalan damai lewat dialog," ujar Yanto.
Menurutnya, proses hukum yang menimpa keempat orang ini adalah hasil dari kelalaian aparat dalam mitigasi situasi, menyebabkan gejolak besar dan meluas ke daerah lain.
Yanto menjelaskan bahwa sejak awal, mereka hanya ditugaskan membawa surat dan tidak pernah mengangkat senjata.
"Solusi damai lewat pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo kepada empat tahanan ini harus dan wajib," tegasnya.
Baca juga: Pemindahan Tapol NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan, HMI Sorong Nilai Intel Gagal Baca Situasi
Sebagai perbandingan, intelektual Maybrat itu menyoroti kasus dua tahanan korupsi yang baru-baru ini diberi pengampunan oleh Presiden, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Oleh karena itu, ia menilai Presiden RI harus adil dan memberikan ruang damai kepada tahanan kasus NFRPB ini.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Jenguk Maikel Korban Tertembak saat Demo NFRPB: Biaya Kami Tanggung
Senada, Ketua Komnas HAM Frits Ramandey juga menegaskan pentingnya upaya damai melalui pemberian pengampunan negara kepada keempat tahanan NFRPB.
"Pemberian Amnesti dan Abolisi itu adalah kewenangan Presiden RI, dan harus memenuhi syarat penting sehingga tak bebas," jelas Frits.
Ia juga mempertanyakan pemberian pengampunan kepada pelaku kejahatan luar biasa, sementara para tahanan politik yang menempuh jalan damai seharusnya juga mendapatkannya.
"Saya mau bilang empat orang ini sebagai tahanan politik, layak dapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI, sebab mereka tempuh jalan damai tidak dengan senjata," kata Frits.
Baca juga: 5 Tuntutan HMI Papua Barat Daya Sikapi Aksi Penembakan Aparat saat Demo NFRPB di Sorong
Frits berpesan, bahwa negara harus mampu memberikan pengampunan kepada tahanan politik yang berjuang dengan jalan damai, seperti yang dicontohkan oleh Nelson Mandela di Afrika.
Ia menambahkan, keempat orang ini sebelumnya juga membawa surat di Jayapura, Sarmi, Biak, dan Wamena tanpa masalah.
“Namun, saat di Sorong, mereka justru ditahan,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Kritik Keras Amnesty International terhadap Tindakan Aparat di Sorong dan Manokwari |
|
|---|
| Golkar Tujuk John Lewerissa jadi Ketua DPR Kota Sorong, LMA Ungkap Silsilah Dorong Pelantikan Segera |
|
|---|
| TOK! Penculik dan Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sorong Divonis 15 Tahun Penjara: Keluarga Puas |
|
|---|
| Dorong Pemanfaatan Tanah yang Produktif dan Berkelanjutan, Pemkot Sorong Gelar Rakor |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Jumat 5 September 2025: Bijak, Bahagia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250904_Amnesti-NFRPB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.