NFRPB

Fopera Papua Barat Daya Serahkan Aspirasi ke Komnas HAM, Minta Presiden Beri Pengampunan Tapol NFRPB

Persoalan yang dihadapi oleh anggota NFRPB di Sorong Raya seharusnya layak mendapatkan pengampunan dari Presiden. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
AMNESTI NFPB - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya mendorong Komnas HAM agar mendorong Presiden Prabowo Subianto agar berikan Amnesti kepada empat orang tahanan nakar kasus NFRPB di Kota Sorong, Kamis (4/9/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada empat tahanan NFRPB di Kota Sorong.

Ketua Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi oleh anggota NFRPB di Sorong Raya seharusnya layak mendapatkan pengampunan dari Presiden. 

Baca juga: Penembakan Warga Sipil saat Demo NFRPB di Sorong Curi Perhatian Nasional, Komnas HAM Bergerak

Ia menekankan bahwa empat orang yang kini ditahan dan diadili di Makassar bukanlah kombatan atau pihak yang mengancam negara.

"Mereka lebih mengedepankan kemanusiaan, sehingga menempuh jalan damai lewat dialog," ujar Yanto.

Menurutnya, proses hukum yang menimpa keempat orang ini adalah hasil dari kelalaian aparat dalam mitigasi situasi, menyebabkan gejolak besar dan meluas ke daerah lain. 

Yanto menjelaskan bahwa sejak awal, mereka hanya ditugaskan membawa surat dan tidak pernah mengangkat senjata.

"Solusi damai lewat pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo kepada empat tahanan ini harus dan wajib," tegasnya.

Baca juga: Pemindahan Tapol NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan, HMI Sorong Nilai Intel Gagal Baca Situasi

Sebagai perbandingan, intelektual Maybrat itu menyoroti kasus dua tahanan korupsi yang baru-baru ini diberi pengampunan oleh Presiden, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Oleh karena itu, ia menilai Presiden RI harus adil dan memberikan ruang damai kepada tahanan kasus NFRPB ini.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Jenguk Maikel Korban Tertembak saat Demo NFRPB: Biaya Kami Tanggung

Senada, Ketua Komnas HAM Frits Ramandey juga menegaskan pentingnya upaya damai melalui pemberian pengampunan negara kepada keempat tahanan NFRPB.

"Pemberian Amnesti dan Abolisi itu adalah kewenangan Presiden RI, dan harus memenuhi syarat penting sehingga tak bebas," jelas Frits.

Ia juga mempertanyakan pemberian pengampunan kepada pelaku kejahatan luar biasa, sementara para tahanan politik yang menempuh jalan damai seharusnya juga mendapatkannya.

"Saya mau bilang empat orang ini sebagai tahanan politik, layak dapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI, sebab mereka tempuh jalan damai tidak dengan senjata," kata Frits.

Baca juga: 5 Tuntutan HMI Papua Barat Daya Sikapi Aksi Penembakan Aparat saat Demo NFRPB  di Sorong

Frits berpesan, bahwa negara harus mampu memberikan pengampunan kepada tahanan politik yang berjuang dengan jalan damai, seperti yang dicontohkan oleh Nelson Mandela di Afrika. 

Ia menambahkan, keempat orang ini sebelumnya juga membawa surat di Jayapura, Sarmi, Biak, dan Wamena tanpa masalah. 

“Namun, saat di Sorong, mereka justru ditahan,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved