Bantuan Langsung Tunai
6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025, Lengkap Cara Cek Status Penerima
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menurut Permenaker Nomor 5 tahun 2025. Lengkap cara cek status penerima.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menurut Permenaker Nomor 5 tahun 2025. Lengkap cara cek status penerima.
Diketahui, pemerinta Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU di tahun 2025.
BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Namun penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syarat Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Baca juga: 9 Bansos Cair Bulan Juni 2025: BPNT, PKH, BSU, PIP, KPIK-K, hingga Bantuan Beras 10 kg, Cek Tanggal
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah sitasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Berikut adalah syarat dapat BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau jika UMK/UMP wilayah lebih tinggi, maka menggunakan patokan UMK/UMP setempat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau penyalur yang ditunjuk
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Status penerima BSU dapat dicek melalui tiga cara, yakni:
1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”, isi data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email dan nomor HP
2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):
Isi data diri lengkap, kemudian sistem akan memberikan notifikasi kelayakan dan panduan pengisian rekening Himbara jika memenuhi syarat
3. HRD perusahaan:
Pihak perusahaan dapat membantu memverifikasi apakah data pekerja telah terdaftar dan masuk dalam usulan penerima BSU
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.